BALIKPAPAN. JURNALETAM – Plt Kepala Bidang (Kabid) Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Patimah Irny mengungkapkan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi demi meningkatkan khasanah koleksi deposit.
Koleksi deposit sendiri mencakup berbagai seluruh karya cetak dan karya rekam yang berisikan tentang budaya Kaltim. Jumlah koleksi di deposit sekitar 19.000 karya. Jumlah tersebut mencakup 18.000 karya cetak dan 1.000 karya rekam berbentuk CD maupun video.
Dari data tersebut, sehingga menjadi dasar pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa membantu menambah khasanah koleksi tersebut.
Salah satu materi sosialisasi yang diberikan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SKKCKR) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018.
“Di dalam aturan itu memang disebutkan bahwa setiap penerbit atau pengusaha rekaman wajib menyerahkan terbitannya atau rekamannya itu kepada perpustakaan nasional sebanyak 2 eksemplar atau 2 set. Satu set ke perpustakan provinsi. Minimal 3 bulan setelah karya itu terbit,”beber Patimah.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah. Seperti di Kota Samarinda yang telah dilakukan pada bulan Maret 2021, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada bulan Maret 2022, dan di Kota Balikpapan pada waktu terdekat lalu.
Patimah menyatakan, setelah sosialisasi, terdapat peningkatan khasanah koleksi deposit tersebut. Padahal selama ini, pihaknya untuk mencapai target 300 koleksi sangat susah untuk mewujudkannya.
“Sosialisasi pertama, ada peningkatan. Kita bisa target 400, sudah anteng. Tahun 2021 akhir, bisa capai 575. Tahun ini kita bisa meningkat lagi,”tegas Patimah.(adv/Tya*)