Masih Banyak Penerbit dan Pengusaha Rekaman Belum Paham UU SSKCKR

BALIKPAPAN. JURNALETAM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SKKCKR) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018, penerbit dan pengusaha rekam wajib menyerahkan karyanya kepada perpustakaan.

“Di dalam aturan itu memang disebutkan bahwa setiap penerbit atau pengusaha rekaman wajib menyerahkan terbitannya atau rekamannya itu kepada perpustakaan nasional sebanyak 2 eksemplar atau 2 set. Satu set ke perpustakan provinsi. Minimal 3 bulan setelah karya itu terbit,”beber Plt Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Patimah Irny.

Namun sayangnya, Patimah menyatakan tidak semua penerbit atau pengusaha rekaman paham tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR). Terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan hal tersebut.

“Memang kita tidak menutupi penerbit Kaltim kurang, sangat kurang sekali. Jadi masalahnya, penulis Kaltim rata-rata menerbitkan tulisan mereka di Pulau Jawa. Penerbit luar daerah ini malas biasanya kirim ke Kaltim,”lanjut Patimah.

Ia mengakui kondisi ini menyebabkan koleksi deposit Perpustakaan Daerah Kaltim sangat minim. Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan promosi tentang aturan tersebut.

“Akhir-akhir ini, sosialiasi dan promosi yang semakin kencang, kesadaran penulis semakin tinggi. Jadi meskipun dia tidak menerbitkan karyanya di Kaltim, biasanya mereka serahkan kepada kami,”pungkasnya.

Patimah juga berharap agar para penerbit ataupun pengusaha rekam bisa berinisiatif untuk menyerahkan karyanya, khususnya tentang budaya Kaltim, kepada Perpustakaan Daerah Kaltim. (adv/Tya*)

Loading