Gandeng Pengadilan Agama, DP2PA Samarinda Tekan Kasus Stunting

SAMARINDA.JURNALETAM – Kasus stunting masih menjadi perhatian masyarakat seluruh Indonesia. Tak terkecuali Kota Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berupaya keras untuk menurunkan angka kasus tersebut.

Jika melihat dari ujung penyebab terjadinya kasus stunting, usia orangtua yang terhitung masih muda dan belum sepenuhnya siap secara fisik, mental dan finansial untuk merawat anak. Sehingga berdampak dengan anak mendapatkan gizi buruk.

Salah satu OPD yang tergabung di dalam TPPS, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) memiliki peran untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

Menurut keterangan Plt Kepala DP2PA Samarinda Deasy Evriyani, pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi ke institusi pendidikan dengan membawa materi pencegahan perkawinan usia anak. “Kami bekerjasama dengan TP PKK melalui kegiatan Goes to School dan Goes to Campus,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk mengubah proses pengajuan dispensasi pernikahaan dini. Karena di Kota Samarinda sendiri, remaja dengan rentang usia 14 tahun kerap melakukan pernikahan.

“Jadi semua yang mau dispensasi pernikahan harus dari kami dulu. Dimana kami akan melakukan konseling dulu, diidentifikasi. Kebijakannya sebenarnya sudah dari tahun 2022 dengan inovasi bernama PENASARAN,”kata Deasy.

PENASARAN merupakan singkatan dari Pencegahan Perjawinan Usia Anak di Kota Samarinda. DP2PA Samarinda akan melakukan konseling maupun skrining kepada calon pengantin siap secara fisik dan mental sebelum ia mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.(ADV/Tya*)

Loading