SAMARINDA.JURNALETAM – DPK Kaltim telah mengadakan pertemuan di Lantai 6, Ruang Rapat Tuah Himba, pada Selasa (14/02/2023) pukul 10.00 WITA untuk membahas tentang regulasi kearsipan yang lebih baik. Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa OPD Kaltim.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang lebih optimal terkait sosialisasi kearsipan di setiap OPD. Beberapa hal yang dibahas adalah kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), Sistem Klasifikasi Akses Keamanan Arsip Dinamis (SKAKAD), Kode Kelembagaan atau Unit Kerja, Tata Naskah Dinas (TND), serta penerapan aplikasi SRIKANDI di lingkungan perangkat daerah provinsi Kaltim.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Dyayadi, Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan, Diana Rosalita, serta Arsiparis, Dewi Susanti Elham.
Pertemuan ini menghasilkan sebuah rencana kebijakan kearsipan yang akan menjadi Rapergub tersendiri yang akan ditaati oleh seluruh OPD pada tahun 2023. Pada akhir pertemuan, arsiparis Dewi Susanti Elham juga memberikan sosialisasi singkat tentang aplikasi SRIKANDI kepada peserta yang hadir.
Dalam presentasinya, SRIKANDI adalah sebuah aplikasi yang akan memudahkan pegawai dalam memproses surat menyurat secara cepat dan menunjukkan notifikasi bahwa surat tersebut telah dibaca oleh penerima dalam satu waktu. Pembaharuan notifikasi juga akan muncul dalam waktu satu jam sekali. (ADV/*)