Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Serahkan Himpunan Peraturan Daerah 2021 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim untuk Disosialisasikan

SAMARINDA.JURNALETAM – Sekretariat Daerah Kabupaten Paser melalui Biro Hukum menyampaikan Himpunan Peraturan Daerah 2021 yang terdiri dari sembilan nomor kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim. Pustakawan DPK Kaltim, Patimah Irny menerima penyerahan tiga buku tersebut dengan harapan agar informasi yang terdapat dalam Peraturan Daerah tersebut dapat tersebar luas kepada masyarakat. Kamis (23/02/2023)

Syahrani Budiansyah, perwakilan Biro Hukum, menjelaskan bahwa penyerahan himpunan kepada DPK Kaltim bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang baik antara kedua lembaga dalam menyebarkan informasi pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui isi dari Peraturan Daerah tersebut.

Penyerahan himpunan ini terpaksa tertunda karena pandemi Covid-19 yang masih melanda, namun diharapkan pada triwulan ketiga atau keempat 2023, peraturan daerah pada 2022 dapat kembali diserahkan kepada DPK Kaltim. Syahrani berharap agar kontribusi yang diberikan dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai dokumen dan kearsipan pemerintah di masa yang akan datang.(ADV/*)

Loading