SAMARINDA.JURNALETAM – Salah satu organisasi perempuan, Perempuan Mahardhika menggelar Aksi Serentak di beberapa daerah pada Minggu, (5/3/2023). Tak terkecuali di Kota Samarinda. Aksi tersebut dalam rangkaian menyambut Hari Perempuan Internasional.
Khusus untuk di Kota Samarinda, Perempuan Mahardhika melaksanakan aksi di depan Taman Bebaya Buah Jalan Slamet Riyadi. Tim Jurnal Etam berkesempatan mewawancarai perwakilan Perempuan Mahardhika, Refinaya.
Perempuan yang akrab disapa Naya ini menerangkan, seluruh produk pemerintah yang ada tidak ada yang memiliki jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja perempuan. Sehingga, pekerja maupun buruh perempuan kesusahan untuk memiliki kehidupan yang layak.
Pihaknya melihat bahwa kebijakan dan praktik fleksibilitas tenaga kerja yang ditempuh dengan cara penerapan sistem No Work No Pay – Tidak Kerja Tidak Dibayar berjalan sangat massif pada sektor-sektor dunia industri yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.
Banyak buruh dan pekerja perempuan yang harus berhutang melalui rentenir yang berkedok koperasi dan platform pinjaman online demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
“Semua produk-produk pemerintah yang ada tidak ada yang menjamin pekerja perempuan. Contohnya RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga) yang tidak ada jaminan perlindungan. Apalagi sekarang ada Perpu Cipta Kerja yang tidak memuat hak cuti haid, cuti melahirkan,”kritik Naya.
Meskipun pemerintah pusatlah yang memiliki kebijakan pengesahan UU, tetapi Naya menilai pemerintah daerah pun mampu membuat kebijakan yang melindungi pekerja perempuan. Baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, maupun Pemerintah kota/kabupaten.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan sendiri untuk memberikan jaminan terhadap pekerja perempuan itu sendiri. Karena di Kaltim sendiri, pekerja perempuan banyak banget. Mereka tidak ada jaminan keselamatan kerja dan upah yang layak,”tegas Naya.
Perempuan Mahardhika menuntut beberapa hal kepada pemerintah. Diantara lain, menghapus sistem kerja kontrak dan harian lepas, pemberian upah yang layak untuk buruh, tindak tegas praktik-praktik pemberangusan serikat dan intimidasi kepada buruh, serta mewujudkan tempat kerja bebas dari kekerasan dan pelecehan.(Tya*)