Bappeda Kukar Serahkan Karya Cetak Berkala Kepada DPK Kaltim untuk Implementasi UU Nomor 13 Tahun 2018

SAMARINDA.JURNALETAM – Bappeda Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Jumat (17/3). Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar menyerahkan karya cetak kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur.

Penyerahan karya cetak ini dilakukan secara berkala oleh Bappeda Kukar kepada DPK Kaltim dan kali ini sudah yang ketiga kalinya. Karya cetak yang diserahkan antara lain Laporan Pelaksanaan RJPD, RPJMD, dan RKPD, Laporan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan, hingga Laporan Studi Potensi Ekonomi dan Pengembangan Wisata Pada Rencana Penataan Kawasan Tepian Sungai Tenggarong.

“Semoga dengan adanya penyerahan ini instansi lain juga dapat menyerahkan karya cetak dan rekamannya kepada DPK Kaltim. Penyerahan ini juga sebagai bentuk kearsipan atau back up dari momentum yang terjadi pada peristiwa yang terjadi di badan atau instansi dalam berbentuk karya cetak maupun rekam,” kata Pustakawan DPK Kaltim, Patimah Irny saat menerima serah terima karya cetak dari Bappeda Kukar.

DPK Kaltim terus berupaya membuka peluang bagi seluruh instansi dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan rekamannya. Tujuannya adalah untuk mengabadikan serta memelihara dokumen masyarakat yang menjadi informasi publik sehingga dapat diketahui secara luas dan dibaca oleh masyarakat. (ADV/*)

Loading