BONTANG.JURNALETAM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 7 tahun 2021 tentang kearsipan, pada Selasa (28/3/23) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Dalam sosialisasi ini, DPK memberikan pemahaman mengenai pentingnya kearsipan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta perlindungan hak perdataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kearsipan merupakan urusan pemerintahan yang wajib diatur secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan dalam perda. Hal ini menjadi pedoman bagi pencipta arsip dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan pada instansinya. Oleh karena itu, DPK Bontang sebagai lembaga kearsipan daerah turut melakukan pembinaan dengan cara melakukan sosialisasi Perda Kota Bontang nomor 7 tahun 2021 tentang kearsipan.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, mengungkapkan bahwa kearsipan yang teratur dapat menjamin perlindungan hak perdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pertanggungjawaban daerah. “Dengan adanya sosialisasi perda ini, diharapkan dapat memudahkan bagi pencipta arsip untuk melakukan tata kelola kearsipan pada instansinya,” tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pencipta arsip di wilayah Bontang dapat lebih memahami pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlunya menjaga dan merawat arsip demi mempertahankan sejarah dan budaya daerah. (ADV/*)