DPK Kota Bontang Gelar Sosialisasi Pentingnya Pengelolaan Kearsipan di OPD

BONTANG.JURNALETAM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota pada Selasa (28/3/2023). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman arsiparis tentang pentingnya pengelolaan kearsipan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bontang.

Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, membuka sosialisasi ini dan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan perlu diatur oleh daerah secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan agar dapat mendukung kualitas pelayanan publik. Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, mengatakan bahwa sosialisasi kearsipan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat sadar arsip dan menyamakan persepsi pengelola arsip dari masing-masing OPD agar dapat memahami dan mengerti pentingnya arsip, sehingga bisa dipraktekkan sesuai aturan.

Menurut Febriaryanti, kesadaran OPD terhadap pengelolaan kearsipan di Bontang masih sangat rendah, terbukti dengan hanya 10 OPD yang melakukan pengelolaan arsip selama tiga tahun terakhir. Selama ini, masalah kearsipan cenderung diabaikan, banyak arsip disimpan di dalam kardus atau karung, kemudian ditumpuk di pojok-pojok ruangan, atau di gudang. Oleh karena itu, DPK Bontang ingin mengubah cara penyimpanan arsip tersebut agar arsip dapat dipilah-pilah sesuai dengan kategorinya dan masing-masing OPD harus komitmen dalam mengelola arsipnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran OPD dan masyarakat akan pentingnya pengelolaan kearsipan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. (ADV/*)

Loading