SAMARINDA.JURNALETAM – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia telah meluncurkan Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) pada 25 Juni 2021, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpustakaan. Kartu Sakti merupakan kartu anggota perpustakaan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pengintegrasian data anggota perpustakaan, sehingga menyederhanakan sistem keanggotaan dan memberikan perluasan akses kepada masyarakat untuk mengakses koleksi peminjaman.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Timur, HM Syafranuddin, menjelaskan bahwa untuk mengadopsi SAKTI di daerah, ada tiga syarat utama yang perlu dipenuhi. Pertama, keanggotaan berbasis NIK. Kedua, menggunakan sistem Inlislite, dan ketiga, harus memiliki perpustakaan online.
Perpusnas telah melakukan kerja sama dengan Kemendagri untuk penggunaan NIK dan diperkuat dengan adanya Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penerapan Kartu Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan. HM Syafranuddin mengatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaltim pada 15 Maret 2023, agar semua orang di Kaltim yang menjadi anggota perpustakaan Sakti dapat terdaftar berdasarkan NIK.
Kartu anggota perpustakaan di Kaltim sebelumnya sudah berbasis NIK, namun dengan adanya program kartu Sakti dari Perpusnas, menjadi langkah strategis untuk memudahkan masyarakat mengakses bahan bacaan. Koleksi digital perpustakaan Kaltim belum begitu banyak, namun dengan terintegrasinya melalui Sakti, anggota perpustakaan Kaltim dapat mengakses koleksi yang ada di Perpusnas.
Rencananya, kartu Sakti ini juga dapat diduplikasi sampai ke perpustakaan desa. Pihak Perpusnas mendorong perpustakaan desa agar dapat terkoneksi dengan perpustakaan daerah. Namun, tantangan yang dihadapi adalah jaringan internet yang belum merata serta bagaimana mengenalkan teknologi ini ke masyarakat. (ADV/*)