Satpol PP dan Kesbangpol Kota Samarinda Gelar Penertiban Baliho dan Spanduk

SAMARINDA.JURNALETAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap puluhan baliho dan spanduk yang habis izin, tidak memiliki izin, atau rusak pada Rabu (26/04/2023). Penertiban dilakukan mulai pukul 11.00 WITA dan melibatkan 30 orang personil.

Menurut Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Herry Herdany, tindakan ini didasarkan pada Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame. Lokasi penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Kota Samarinda, antara lain Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman, dan Jalan M.Yamin.

Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, tetapi juga reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa. Herry mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan para petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2013.

Oleh karena itu, Herry mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho yang melanggar dari segi letak maupun izin agar segera datang ke kantornya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tindakan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku di Kota Samarinda. (*)