BALIKPAPAN.JURNALETAM – Kenaikan tarif Tol Balikpapan-Samarinda (BALSAM) telah terjadi pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kenaikan tersebut dipicu oleh inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir sebesar 7,19 persen. Tarif tol untuk kendaraan Golongan I naik menjadi Rp 146.500 dari sebelumnya Rp 125.500, sementara untuk kendaraan Golongan II naik menjadi Rp 219.500 dari sebelumnya Rp 188.000, untuk kendaraan Golongan III naik menjadi Rp 219.500 dari sebelumnya Rp 188.000. Sedangkan untuk kendaraan Golongan IV naik menjadi RpRp 293.000 dari Rp 251.000 dan untuk Golongan V naik menjadi RpRp 293.000 dari Rp 251.000.
Menurut penjelasan dari pihak pengelola tol, kendaraan golongan I meliputi mobil jenis sedan, pickup, truk kecil (7 ton), dan jip. Sementara itu, kendaraan golongan II mencakup bus besar, dan kendaraan-kendaraan besar dan panjang seperti trailer bisa masuk di golongan III hingga V, tergantung dari jumlah gardan atau sumbu roda yang dipakainya.
Pihak pengelola tol mengimbau kepada pengguna jalan untuk memperhatikan kenaikan tarif tol ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran dan tidak menghambat arus lalu lintas di jalan tol. Tarif tol yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2023. (*)