SAMARINDA.JURNALETAM – Jalan Ring Road II, yang juga dikenal sebagai Jalan Nusyirwan Ismail, kembali dibuka setelah beberapa bulan mengalami pemblokiran oleh warga sekitar. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (15/05/2023).
Pemblokiran jalan ini dilakukan oleh warga setempat yang merupakan ahli waris pemilik lahan yang dilintasi oleh Jalan Ring Road II. Namun, melalui kesepakatan antara ahli waris, Pemerintah Daerah (Pemda) Kaltim, dan DPRD Provinsi Kaltim, pemblokiran tersebut telah dicabut mulai hari ini, Selasa (16/05/2023) pagi.
Pembukaan kembali akses jalan ini dirancang untuk berlangsung hingga batas waktu pembayaran ganti rugi yang akan diterima oleh ahli waris. Pembayaran ganti rugi tersebut dijadwalkan akan diselesaikan antara bulan September hingga Desember 2023.
Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kaltim berkomitmen untuk menjaga dialog yang terbuka dan memastikan bahwa hak-hak warga dan ahli waris tetap terjaga. Pembukaan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat di sekitar Jalan Ring Road II, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian daerah.
Selama masa pemblokiran, warga setempat terpaksa harus mencari jalur alternatif untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan dibukanya kembali Jalan Nusyirwan Ismail, diharapkan beban tersebut dapat berkurang dan masyarakat dapat menggunakan jalan tersebut seperti biasa.
Dengan adanya pembukaan kembali Jalan Ring Road II ini, diharapkan situasi transportasi di sekitar wilayah tersebut dapat kembali normal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kaltim. (*)