Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Melalui Tahapan Rembuk Stunting

SAMARINDA.JURNALETAM – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kota Samarinda terus berupaya mengatasi masalah stunting dengan melaksanakan tahapan aksi konvergensi stunting. Kali ini, mereka melakukan tahapan Rembuk Stunting di kecamatan Sungai Pinang, yang dilaksanakan di aula kecamatan Sungai Pinang, jalan DI Pandjaitan pada Jumat (19/05/2023).

Dalam Rembuk Stunting tersebut, telah dihasilkan kesepakatan untuk mempercepat penanganan stunting di kecamatan Sungai Pinang, yang memiliki jumlah penduduk terbesar ketiga di Samarinda, yaitu sebanyak 108.063 jiwa dari 248 RT.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak, antara lain Camat Sungai Pinang, Bappedalitbang, DP2KB, Puskesmas Temindung, Puskesmas Remaja, Lurah se Sungai Pinang, Koramil, Polsek, dan PKK kelurahan. Dalam kesepakatan tersebut, dihasilkan usulan dan kegiatan intervensi yang akan dilakukan.

Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah, menjelaskan bahwa kesepakatan dari Rembuk Stunting ini meliputi langkah-langkah inovatif dalam melakukan intervensi terhadap keluarga yang berisiko stunting, serta percepatan penanganan stunting pada keluarga yang beresiko.

“Kita akan melakukan intervensi terhadap 9 anak yang diindikasikan mengalami stunting. Ini akan kita tangani dengan serius agar tidak terputus. Setiap minggu, kita akan memantau dan memberikan makanan tambahan hingga mereka sembuh. Tentunya, ini memerlukan kerja keras dari kader yang berhubungan langsung dengan mereka dan lurah juga harus turun memantau. Kita akan menangani ini secara bersama-sama dengan memanfaatkan berbagai sumber daya,” ungkap Siti Hasanah.

Selanjutnya, Siti Hasanah juga mengusulkan upaya-upaya dan inovasi untuk menangani kategori risiko stunting.

“Dalam rembuk ini, kita juga mengusulkan agar Kurikulum Pendidikan Kesehatan (Kesehatan Reproduksi, Lingkungan, dan Gizi) dimasukkan dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Hal ini bertujuan agar para siswa dapat memahami pentingnya mengenali risiko stunting sejak dini,” tambahnya.

Selain itu, juga diusulkan untuk memberikan insentif kepada kader-kader yang terlibat, sehingga potensi mereka dapat dimaksimalkan.

Diharapkan, dalam kesepakatan tersebut, setiap anak balita yang akan masuk Taman Kanak-kanak (TK) diwajibkan melampirkan Kartu Menuju Sehat (KMS) sebagai salah satu syarat administrasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan ke Posyandu dan memantau pertumbuhan dan perkembangan anak secara teratur. (ADV/*)

Loading