Komisi IV Minta Perbandingan TPP Guru P3K Kaltim Dengan Wilayah Lain

SAMARINDA.JURNALETAM – Komisi IV DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait usulan forum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, (12/6/2023).

Diketahui, forum guru P3K di Kaltim mengusulkan agar mereka mendapatkan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) sama dengan yang diterima oleh para guru ASN.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati, besaran nominal TPP guru P3K tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK). “Jadi SPK itu sudah dijelaskan bahwa dia mendapatkan gaji dan tunjangan. Nah, tunjangan tuh apa saja, itu dijelaskan. Tunjangan-tunjangan itu angkanya sudah jelas, sudah ada regulasinya,”terang Puji.

Usulan kenaikan TPP tersebut pun tidak bisa langsung dinaikkan. Dikarenakan, besaran tunjangan untuk guru P3K disesuaikan pada kemampuan daerah. Oleh sebab itu, Komisi IV meminta Disdikbud Kaltim melakukan perbaikan terkait besaran TPP guru P3K di Kaltim dengan wilayah lainnya.

“Kan mesti harus ada pembandingnya. Jangan sampai kemudian nanti tanpa pembanding itu dinaikkan, mengakibatkan justru akan menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi,”tegas Puji.

RDP tersebut dihadiri langsung oleh kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan. Ia mengatakan, pihaknya akan tetap memfasilitasi usulan forum guru P3K. Walaupun, pihaknya tetap mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak melakukan kesalahan.

“Intinya semuak haknya semua P3K itu sama, dalam hal tunjangan-tunjangan yang melekatnya, sama itu. Nah kalau tunjangan lain itu sesuai dengan kemampuan daerah dengan persetujuan dewan. Jadi yang mereka mau disamakan yaitu melihat kajian-kajian dari kemampuan keuangan,”terangnya.

Saat ini, di Kaltim terdapat 1.189 guru P3K yang telah memiliki SK. Mereka telah diangkat, menerima gaji, tunjangan dan hak-haknya. Ada pula, 755 guru P3K yang masih proses dalam menerima SK. (Tya*)