KPC Diminta Kerjasama oleh Pansus Raperda Pajak Daerah

SAMARINDA.JURNALETAM – Pada Jumat (23/6/2023), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melaksanakan sidak lapangan ke PT Kaltim Prima Coal (KPC). Selama kunjungan tersebut, Pansus menyampaikan beberapa hal penting kepada PT KPC.

Kegiatan kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari upaya Pansus Raperda Pajak untuk memastikan penyusunan raperda tersebut berjalan secara maksimal. Pansus dalam kegiatan ini didampingi oleh pihak kepolisian Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Bapenda Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Disnakertrans Kaltim, dan UPTD Bapenda Wilayah Kutai Timur.

Salah satu anggota Pansus, Agus Aras, menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengetahui jumlah unit kendaraan dan kontribusi PT KPC terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur selama ini.

“Kami ingin memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kontribusi PT KPC terhadap PAD. Kami juga ingin mengetahui jumlah unit kendaraan, baik kendaraan ringan maupun berat, yang beroperasi di tempat kerja mereka,” ungkap Agus melalui telepon kepada Tim Jurnaletam.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus meminta PT KPC untuk memberikan informasi yang valid dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Agus berharap agar PT KPC dapat bekerjasama dengan baik dalam proses ini.

Ketika ditanya mengenai target kerja Pansus, Agus menyatakan bahwa mereka bekerja dengan kecepatan tinggi agar dapat menyelesaikan raperda tepat waktu.

“Targetnya adalah secepat mungkin, kami sedikit mengadopsi pendekatan maraton. Kami berharap raperda ini dapat selesai tepat waktu dan diharapkan dapat berlaku efektif pada bulan Januari,” harapnya.

Dengan adanya kunjungan lapangan ini, diharapkan Pansus Raperda Pajak Daerah dapat memperoleh data yang diperlukan untuk menyusun raperda dengan lebih baik. Kerjasama yang baik antara Pansus dan PT KPC diharapkan akan menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.(*)