SAMARINDA.JURNALETAM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan Pergub Nomor 34 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan. Pergub ini, yang mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, dan pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, mendapat sorotan utama dalam sosialisasi yang diadakan di Hotel Fugo Samarinda pada Senin, 14 Agustus 2023.
Peraturan Gubernur (Pergub) ini merupakan hasil turunan dari sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah yang berfokus pada bidang pertambangan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dalam keterangan resminya, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi, menjelaskan tujuan utama Pergub ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan kewajibannya dengan benar. “Pergub ini memastikan bahwa semua perusahaan yang semula memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan beralih menjadi IUPK harus menyalurkan sebagian dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penghasil,” ujar Wagub Hadi.
Detail tata cara pengenaan diatur dalam pasal 2 Pergub 34/2023. Di antaranya:
- Pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian memiliki kewajiban membayar 6 persen dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah yang berasal dari produksi pertambangan batubara.
- Penghitungan keuntungan bersih didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen atau Kantor Akuntansi Publik yang terdaftar.
- Pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah melibatkan pemerintah provinsi (1,5 persen), pemerintah kabupaten/kota penghasil (2,5 persen), dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi (2 persen).
- Jika terdapat lebih dari satu daerah kabupaten/kota penghasil, pembagian keuntungan bersih sebesar 2 persen dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil produksi masing-masing wilayah.
- Pembagian keuntungan bersih bagi pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya sebesar 2 persen akan dibagi rata kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di luar daerah kabupaten/kota penghasil.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan bersih sebesar 2 persen ditentukan oleh Keputusan Gubernur berdasarkan faktor-faktor penentu.
Wagub Hadi Mulyadi berharap bahwa penerapan Pergub ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan di Kalimantan Timur dan masyarakat setempat. “Kita berharap dana ini dapat digunakan secara maksimal, efektif, dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tambahnya.
Menurut data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, terdapat enam perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Generasi I sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian di Kalimantan Timur. Diantaranya adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Tanito Harum, PT Berau Coal, dan PT Kendilo Coal Indonesia, masing-masing memiliki kewajiban pembayaran keuntungan bersih pada tahun-tahun tertentu sesuai dengan ketentuan Pergub 34/2023. (Disya*)