Pemkab Kutai Kartanegara Bersiap Dukung Pembangunan Kawasan Strategis Nasional IKN

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Dalam Undang-Undang Kawasan Strategis Nasional (IKN), ditetapkan bahwa Kawasan Strategis Nasional IKN mencakup area darat seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.189 hektar. Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) termasuk dalam cakupan ini, yang mencakup Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa, dan Kecamatan Samboja Barat yang baru saja dimekarkan. Wilayah ini termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional IKN.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kukar perlu bersiap diri untuk mendukung pembangunan di IKN. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.

“Perubahan ini tentu memiliki implikasi besar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan pemerintah daerah.”

“Sekarang yang perlu dipertimbangkan adalah apa yang akan ditawarkan kepada IKN. Apakah itu berhubungan dengan pertanian, pariwisata, jasa, atau bidang lainnya? Hal ini harus disiapkan oleh Pemkab Kutai Kartanegara untuk memastikan persiapan yang matang dalam mendukung IKN,” jelas Sunggono.

Sunggono juga mengakui bahwa terdapat sejumlah hal penting yang perlu mendapat perhatian serius antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN. Faktor-faktor tersebut mencakup sumber daya ekonomi daerah, kemampuan fiskal, kawasan konservasi, isu sosial dan kemasyarakatan, serta masalah pertanahan dan agraria.

“Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, termasuk fakta bahwa saat ini Kukar masih sangat bergantung pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang bersifat ekstraktif. Oleh karena itu, Kukar dapat berkontribusi besar dalam hal nilai ekonomi, baik bagi negara maupun industri ekstraktifnya. Kedua, pemindahan IKN tidak menjamin bahwa pusat bisnis akan pindah ke Kukar. Yang pasti, pusat pemerintahannya yang akan berpindah. Namun, pada kenyataannya, banyak perusahaan pertambangan yang saat ini beroperasi di Kukar masih berpusat di Jakarta,” paparnya.

Dalam konteks ini, Sunggono berharap bahwa Otorita IKN memiliki konsep yang matang dalam menangani isu-isu sosial, kemasyarakatan, dan konflik yang mungkin timbul terkait dengan agraria dan masalah pertanahan. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan di wilayah IKN berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat setempat dan meminimalkan potensi konflik yang dapat muncul.(ADV/Diskominfo Kukar)