Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Rencanakan Pemekaran RT Akibat Jumlah Penduduk yang Meningkat

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Kelurahan Melayu, yang terletak di Kecamatan Tenggarong, merencanakan pemekaran beberapa Rukun Tetangga (RT) akibat pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan. Pemekaran ini akan melibatkan RT 35 yang berlokasi di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji.

Menurut Lurah Melayu, Aditya, standar jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu RT adalah 50 KK. Namun, saat ini terdapat lebih dari 100 KK yang tinggal dalam satu RT, sehingga pemekaran menjadi suatu kebutuhan mendesak.

“Standar satu RT seharusnya hanya berisikan 50 KK, namun di sana jumlahnya sudah melebihi 100 KK,” ungkap Aditya.

Pihak kelurahan telah mengusulkan rencana pemekaran ini kepada pemerintah kecamatan Tenggarong dan instansi terkait. Aditya juga menegaskan bahwa selama menunggu proses pemekaran, mereka akan mencari solusi yang adil terutama terkait dengan bantuan sebesar Rp 50 juta dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk RT yang baru terbentuk. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi kecemburuan sosial di antara warga.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kecemburuan sosial yang muncul. Kami juga akan mempertimbangkan upah bagi petugas RT yang baru,” tambahnya.

Selain itu, kelurahan akan memberikan layanan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pemekaran RT, terutama terkait pemindahan alamat RT dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini penting karena pemindahan RT akan mengakibatkan perubahan identitas domisili bagi masyarakat setempat.(ADV/Diskominfo Kukar)