Dilema Hukum: Legalitas Tanah yang Belum Tuntas Mendorong Warga untuk Mencari Perwakilan

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Warga Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, sebuah kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) provinsi Kalimantan Timur, telah mengungkapkan keprihatinan mereka terkait masalah legalitas tanah yang belum terselesaikan selama puluhan tahun. Keprihatinan ini baru-baru ini disampaikan kepada Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, selama kunjungannya ke Sanga-Sanga Dalam.

Penduduk di daerah ini, yang dulunya merupakan situs pengolahan minyak milik Pertamina, telah berjuang untuk mendapatkan pengakuan hukum atas tanah tempat tinggal mereka. Sayangnya, meskipun telah berusaha keras, mereka masih menunggu penyelesaian.

Samsun, seperti yang biasa dia sebut, menyampaikan bahwa selama pertemuan ini, masyarakat juga menyatakan kekhawatiran mereka terhadap potensi konflik sosial jika tidak ada pihak yang bertanggung jawab untuk menangani masalah ini. “Masyarakat ini hanya menginginkan pengakuan hukum untuk tanah tempat tinggal mereka,” ujarnya.

Perlu diakui bahwa tanah tempat penduduk tersebut tinggal berada di bawah pengelolaan SKK Migas. Namun, tidak ada operasi pengolahan minyak yang berlangsung sejak pertengahan tahun 1990-an, dan Samsun menyatakan bahwa situs ini tidak lagi memiliki status fasilitas vital.

“Dahulu, memang merupakan fasilitas vital dengan pompa dan tangki pengolahan minyak, tetapi sejak fasilitas ini dihapus, tidak ada lagi aktivitas pengolahan minyak di daerah ini,” jelasnya.

Selanjutnya, Samsun mengungkapkan bahwa setelah pertemuan dengan tim survei tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, terungkap bahwa dari 82 titik survei yang dievaluasi, hanya 27 yang mendapat persetujuan. Titik-titik lainnya terkendala oleh keberadaan surat keputusan yang dikeluarkan antara tahun 1954 dan 1961, yang ditandatangani oleh gubernur pada saat itu.

Dia menekankan bahwa kemungkinan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan hukum atas tanah mereka tetap terbuka. Salah satu jalur yang mungkin adalah menggugat surat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika masyarakat tidak memiliki dukungan hukum, ada kemungkinan mereka akan diusir kapan saja. Itulah mengapa, dengan dukungan perwakilan, kami berharap dapat menjembatani masalah ini. Jika ini mengarah pada pengajuan kasus di PTUN, kami siap mengambil jalur tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, sambil menunggu penyelesaian masalah yang rumit ini, Samsun mengimbau agar masyarakat tetap bersabar dan mendorong mereka untuk terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan hukum atas tanah mereka. Dia juga menyampaikan harapannya agar pihak terkait, terutama pemerintah, menangani masalah ini dengan bijaksana demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap solusi yang adil akan muncul, dan itulah sebabnya kami meminta agar penduduk tetap bersabar,” katanya.

Sebagai penutup, Samsun menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lembaga legislatif untuk mengatasi masalah ini. “Kami terbuka untuk ide memanggil semua pihak terkait dalam sebuah RDP, memastikan bahwa penduduk dapat memperoleh klaim mereka atas tanah negara dengan benar,” tegas Samsun.

Saat penduduk Sanga-Sanga Dalam terus berjuang dengan status hukum yang belum pasti atas tanah mereka, suara mereka telah didengar oleh seorang perwakilan yang berjuang untuk hak-hak mereka dan mencari solusi untuk masalah ini. Meskipun jalan menuju legalitas tanah bisa panjang dan penuh tantangan, tekad mereka dan dukungan individu yang peduli seperti Samsun memberi harapan untuk masa depan yang lebih cerah di mana mereka dapat dengan sejati menyebut tanah mereka “rumah” dengan pengakuan hukum dan keamanan.(ADV/DPRD Kaltim)