SAMARINDA.JURNALETAM – Diketahui, Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.620/2023. Keputusan tersebut terkait penetapan status keadaan siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan keputusan pada 21 Agustus 2023. Isran menetapkan beberapa poin. Diantaranya status keadaan siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan sampai dengan 30 November 2023. Penetapan status tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembentukan pos komando dan pos lapangan yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya penanggulangan bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta asap. Segala biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano mengungkapkan, SK tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapsiagaan karhutla dengan mengundang stakeholder terkait karhutla dan perubahan iklim.
Status siaga ini ditetapkan hingga 30 November 2023 ini karena pihaknya masih belum memastikan perubahan iklim yang terjadi karena fenomena El-Nino ini.
“Kita tidak tahu ke depannya gimana. Apa tambah parah, namun sampai saat ini kita tetapkan siaga,” terangnya.
Usai menerima SK dari gubernur, BPBD akan terus melakukan melakukan koordinasi dengan semua pihak. Seperti Dinas Pertanian Kaltim, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim, BMKG, Balai Wilayah Sungai, dan OPD terkait lainnya.
Pria yang akrab disapa Nono ini mengakui, pihaknya telah memetakan titik-titik rawan karhutla di Kaltim. Terdapat 4 daerah yang rawan yakni Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Paser dan Berau.
“Dari BMKG kemarin ada 60 titik panas, dan hasil rakor sudah kami sebar. Cuma penetapan ini jadi dasar untuk mereka bergerak,” lanjutnya.
BPBD Kaltim menghimbau BPBD kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan OPD terkait untukk menindaklanjuti SK tersebut. Ia berharap agar status siaga ini pun tidak berlangsung lama dan tidak meningkat menjadi status darurat.
“Jangan sampai ini jadi status darurat. Ini kekeringan jangan lama. Dari BMKG akhir September atau Oktober,” pungkasnya. (ADV/BPBD Kaltim)