DPMD Kutai Kartanegara Lanjutkan Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat perannya dalam mengayomi masyarakat adat di wilayahnya. Salah satu tugas utamanya adalah melakukan proses pengakuan hukum adat bagi masyarakat yang berhak menerima pengakuan tersebut.

Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk melaksanakan tugas ini. Pendekatan yang diterapkan oleh DPMD Kukar berbeda dari kabupaten atau kota lain yang telah melakukan pengakuan masyarakat hukum adat.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015, panitia ini memiliki tugas yang meliputi identifikasi, verifikasi, validasi, dan merekomendasikan masyarakat sebagai masyarakat hukum adat.

Riyandi menambahkan, “Selain memberikan pembelajaran kepada tim, kami juga akan memberikan pendampingan pada tahun depan untuk menyusun dokumen etnografi yang akan digunakan dalam proses verifikasi pengakuan masyarakat hukum adat.”

Dokumen etnografi menjadi salah satu syarat utama dalam penentuan status masyarakat sebagai masyarakat hukum adat. Pada tahun 2024, DPMD Kukar akan memulai pendampingan kepada satu kelompok masyarakat adat terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dengan hati-hati karena berkaitan erat dengan masalah kepemilikan tanah dan wilayah adat.

“Saya berharap panitia akan berhati-hati dalam merekomendasikan apakah masyarakat tersebut dapat diakui sebagai masyarakat hukum adat. Ini karena masalah wilayah adat berkaitan dengan pengelolaan lahan dan tanah yang sangat sensitif. Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan,” tegasnya.

Riyandi menekankan bahwa DPMD Kukar bukan hanya fokus pada jumlah masyarakat hukum adat yang diakui, tetapi lebih mengutamakan kualitas penyajian dokumen yang akan meminimalkan masalah di masa depan. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat hukum adat di Kukar dapat mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dan mendukung keberlanjutan budaya dan wilayah adat mereka. (ADV/Diskominfo Kukar)