Mengenal Lebih Lanjut JITUPASNA dan R3P

SAMARINDA.JURNALETAM – Salah satu hasil kerja dari Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim ialah dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana (R3P). Kepala Bidang RR, Andik Wahyudi mengungkapkan, dokumen tersebut merupakan hasil identifikasi yang mereka lakukan pasca bencana. Seperti yang terjadi pada bencana banjir yang dialami Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser dan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada awal tahun 2023 ini.

“Di situ kami melakukan bekerja melakukan pendampingan. Kita lakukan identifikasi dan lahirlah sebuah dokumen JITUPASNA banjir,” kata Andik.

JITUPASNA merupakan instrumen pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berlandaskan pada informasi yang akurat dari para pihak yang terdampak bencana, dalam bentuk Dokumen Rencana Aksi.

Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan penghitungan kerusakan serta kerugian fisik dan non fisik ayng menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektoral.

“Kalau secara masif, bisa dikembangkan menjadi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P),” lanjutnya.

R3P sendiri merupakan dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB)/ BPBD bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu.

Isi dokumen R3P mencakup kondisi wilayah dan kejadian bencana, JITUPASNA, prinsip kebijakan dan strategi, serta penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. (ADV/BPBD Kaltim)