Dinas Pariwisata Kukar akan Membantu 20 Pelaku UMKM Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk memberdayakan dan melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan memberikan bantuan dalam mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengungkapkan rencana mereka untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dalam proses pengajuan HAKI pada bulan November 2023 mendatang.

Pihak Dispar Kukar telah melakukan persiapan yang matang untuk tahap pertama ini, di mana mereka akan memfasilitasi 20 pelaku UMKM. Menurut Slamet Hadiraharjo, pelaku UMKM saat ini diwajibkan mendaftarkan usaha mereka untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual.

“Syarat mendaftar HAKI pada dasarnya cukup umum, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkap Slamet. Dalam hal ini, diketahui bahwa 20 pelaku UMKM yang akan didampingi telah memenuhi syarat utama tersebut dengan memiliki NIB.

Slamet Hadiraharjo menjelaskan pentingnya sertifikasi HAKI dalam menjaga hak cipta produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM. Hal ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kasus plagiasi produk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Semoga usaha masyarakat yang berjuang dari bawah hingga meraih kesuksesan tidak terhambat oleh tindakan meniru atau pembajakan yang mungkin saja terjadi,” harapnya.

Langkah Dispar Kukar ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perlindungan dan pengakuan atas hak kekayaan intelektual para pelaku UMKM, yang merupakan bagian penting dari upaya mendukung perkembangan ekonomi lokal di wilayah Kutai Kartanegara (ADV/Diskominfo Kukar)