KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan Raperdes tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (26/10/2023). Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah desa ini dibuka oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang mewakili Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Dalam sambutannya, Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan forum strategis guna menciptakan keseragaman dalam penyusunan produk hukum di tingkat desa. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk menyusun peraturan desa. Kerjasama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting dalam proses penyusunan peraturan desa ini, serta diharapkan mampu menjadi mandiri dalam pelaksanaannya.
Akhmad Taufik Hidayat juga menekankan pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penyusunan dokumen peraturan. Raperdes (Rancangan Peraturan Desa) dianggap sebagai landasan legitimasi yang akan digunakan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa. Melalui pelatihan ini, dijelaskan pula mekanisme penyusunannya dan materi yang harus disertakan dalam peraturan desa.
Diharapkan, kegiatan ini akan memberikan kontribusi positif dalam memperkuat pemerintahan desa di Kutai Kartanegara, serta meningkatkan kualitas peraturan desa yang diterapkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. (ADV/Diskominfo Kukar)