DPRD Kaltim Mendorong Pemanfaatan Lubang Eks Tambang Sesuai Fungsinya untuk Keberlanjutan Lingkungan

SAMARINDA.JURNALETAM – Masalah pemanfaatan Void, atau lubang bekas tambang yang tidak sesuai fungsinya, menjadi perhatian serius bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Muhammad Udin. Udin menekankan bahwa reklamasi tambang harus dilakukan sesuai dengan kewajiban dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi penambangan. Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat menginginkan void tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan mereka, seperti perikanan atau pariwisata.

Reklamasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua aktivitas tambang. Namun, hal ini sering kali berkonflik dengan keinginan masyarakat setempat untuk memanfaatkan void yang tersisa. Udin menjelaskan bahwa void yang dimaksud adalah lubang bekas tambang yang tidak ditutup kembali dengan material, seperti yang seharusnya dilakukan dalam proses reklamasi. Sejumlah void ini sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan oleh perusahaan tambang.

Dalam kasus pemanfaatan void untuk kepentingan masyarakat, Udin menegaskan bahwa harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kesepakatan dengan masyarakat setempat. Pihak berwenang harus memastikan bahwa pemanfaatan void tidak melanggar regulasi dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Udin juga memperingatkan bahwa area bekas tambang tidak boleh menjadi bengkok karena tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar. Oleh karena itu, void yang ditinggalkan harus difungsikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Sebagai contoh, di Kota Bontang, ada void yang ditinggalkan oleh perusahaan tambang yang digunakan sebagai sumber air bersih yang mengaliri wilayah Bontang. Proses ini melibatkan penelitian dan kajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan Institut Teknologi Bandung (ITB), memastikan bahwa pemanfaatan void tersebut aman dan berkelanjutan.

Namun, ada juga kasus di mana void yang ditinggalkan dijadikan tempat wisata. Dalam hal ini, Udin menekankan perlunya mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Dengan izin yang sah, pengelolaan void menjadi lebih terstruktur dan bertanggung jawab.

Tidak semua perusahaan tambang secara sukarela meninggalkan void tanpa izin, seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar), yang menyebabkan kematian akibat perahu wisata terbalik di sebuah void. Udin menegaskan bahwa kasus seperti ini harus dihindari, dan dinas terkait harus melakukan penyelidikan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Dalam upaya menjaga lingkungan dan masyarakat sekitar, DPRD Kaltim telah memberikan perhatian serius terhadap pemanfaatan void. Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan perusahaan tambang dan masyarakat untuk memastikan bahwa void yang ditinggalkan di tambang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan dengan cara yang berkelanjutan. Dalam hal ini, peran aktif dari pemerintah, masyarakat, dan perusahaan tambang sangat diperlukan.

Dalam mengelola void bekas tambang, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

Kebutuhan Masyarakat: Pertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat. Apakah mereka membutuhkan air bersih, lahan perikanan, atau area pariwisata? Ini harus menjadi faktor utama dalam menentukan pemanfaatan void.

Kepatuhan Hukum: Pastikan bahwa semua pemanfaatan void sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Proses perizinan harus dilakukan dengan benar.

Reklamasi yang Tepat: Pemanfaatan void tidak boleh mengabaikan pentingnya reklamasi. Reklamasi yang tepat harus dilakukan untuk mengembalikan lubang bekas tambang menjadi lingkungan yang berkelanjutan.

Kelestarian Lingkungan: Pastikan bahwa pemanfaatan void tidak merusak lingkungan. Pengelolaan yang baik harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan cara untuk menguranginya.

Partisipasi Masyarakat: Dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan void, masyarakat setempat harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi. Pendapat dan kebutuhan mereka harus didengarkan.

Penelitian dan Kajian: Sebelum memutuskan pemanfaatan void untuk tujuan tertentu, penting untuk melakukan penelitian dan kajian yang komprehensif. Ini melibatkan pihak berwenang, universitas, dan institusi terkait untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan.

Dalam kasus pemanfaatan void untuk pariwisata, penanganan yang bijak diperlukan. Izin harus diperoleh dari pemerintah daerah, dan pengelolaannya harus disertai dengan tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, pariwisata yang berkelanjutan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.

Kasus pembiaran void tanpa izin harus dihindari karena dapat mengancam keselamatan masyarakat. Pemerintah dan dinas terkait harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama.

Pemanfaatan void bekas tambang harus dilihat sebagai peluang untuk menciptakan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Dengan pendekatan yang bijak dan berkelanjutan, void dapat menjadi sumber daya yang berharga bagi daerah tersebut.

Dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan void, keterlibatan semua pihak yang berkepentingan sangat penting. Pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan masyarakat setempat harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang seimbang antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, void bekas tambang dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat.(ADV/DPRD Kaltim)