Pemkab Kukar Gelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan Raperdes di Hotel Harris Samarinda

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah desa. Kegiatan yang berfokus pada Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut diselenggarakan di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (26/10/2023).

Acara ini diresmikan oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Provinsi Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang turut mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah. Dalam sambutannya, Akhmad Taufik Hidayat menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum strategis guna menciptakan keseragaman dalam penyusunan produk, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Peraturan desa merupakan kewajiban pemerintah desa. Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berkolaborasi untuk menyusun peraturan desa. Mereka harus dapat mandiri dalam hal ini,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui pelatihan ini, diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan kompetensinya dalam penyusunan dokumen peraturan. Raperdes dianggap sebagai perangkat dasar legitimasi yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan peraturan desa.

“Dengan pelatihan ini, kita berfokus pada mekanisme penyusunannya dan materi yang harus diakomodasi dalam peraturan desa. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah desa mengenai proses penyusunan peraturan desa, sehingga mereka dapat lebih mandiri dan kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi panduan bagi desa-desa di Kutai Kartanegara dalam mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ADV/Diskominfo Kukar)