Bidang RR BPBD Kaltim Genjot Psiko-sosial

SAMARINDA.JURNALETAM – Jika melihat di Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi memiliki tupoksi. Khususnya di pasal 58. Di salah satu klausanya, bidang rehabilitasi memiliki kegiatan pemulihan sosial psikologis. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Andik Wahyudi mengakui bahwa pihaknya belum menyentuh psikososial secara maksimal. Padahal, sektor tersebut merupakan hal yang penting.

“Contohnya di kilo 10 Samarinda-Balikpapan, ada komunitas prostitusi. Dia juga bagian masyarakat yang perlu dilindungi,” kata Andik.

Sementara ini, Bidang RR melakukan kerjasama dengan tokoh agama dan tokoh adat. Hal ini untuk mengantisipasi apabila pendekatan yang dilakukan Bidang RR tidak tersentuh oleh masyarakat terdampak.

“Mungkin kita tidak bisa mengasih tahu, tapi tatkala disentuh terkait dengan keyakinannya, bisa lebih baik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Andik menegaskan bahwa BPBD merupakan satu institusi yang komprehensif. Karena, berbagai sektor bisa menjadi tupoksi yang dilakukan BPBD. Bukan lagi urusan pentahelix, namun multihelix.

“Yang dulu kebencanaan merupakan urusan pentahelix, sekarang multihelix. Ada lembaga masyarakat, lembaga pemerintahan, dan sekarang ada relawan, ditambah perguruan tinggi.”

“Artinya secara substantif, kebencanaan itu adalah milik kita semua. Apabila terjadi kejadian, itu menjadi urusan kita semua,” kuncinya. (ADV/BPBD kaltim)