Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan ODOL di Jalan Umum: Langkah Menuju Keselamatan dan Kepatuhan Hukum

SAMARINDA.JURNALETAM –  Peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang berbalik arah di jalan umum telah memicu perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun. Dalam tanggapannya terhadap insiden tersebut, Samsun memberikan himbauan kepada pemilik atau pengguna kendaraan besar untuk lebih memperhatikan beban muatan dan dimensi kendaraan, guna menghindari kecelakaan yang berpotensi merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar.

“Sangat penting bagi pemilik kendaraan besar untuk benar-benar memperhatikan muatan dan dimensi kendaraannya agar tidak melebihi batas. Hal ini tidak hanya untuk keamanan pengguna jalan, tetapi juga demi keselamatan warga sekitar. Kehilangan nyawa atau harta benda akibat kecelakaan bisa menjadi beban berat, terutama bagi pemilik kendaraan atau operatornya,” ungkap Samsun.

Samsun menduga bahwa peristiwa tersebut melibatkan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

“Dengan adanya peristiwa ini, jelas ada peraturan yang dilanggar, seperti Perda yang mengatur tata cara penggunaan jalan umum. Aparat harus menindak tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Ada aturan hukum yang sudah ada, baik itu dalam undang-undang lalu lintas maupun perda daerah, dan kita harus melaksanakannya dengan tegas,” papar Samsun.

Dalam upayanya untuk memperkuat penegakan perda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memberikan penguatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tujuan dari penguatan ini adalah agar Satpol PP dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan atau perda yang ada.

“Kami sedang memberikan penguatan kepada Satpol PP agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengamankan penerapan perda kita. Tentu saja, hal ini juga memerlukan kerjasama yang baik dengan aparat keamanan lainnya,” tambah Samsun.

Saat ditanya mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat menguatkan perda terkait jalan umum dan jalan khusus ini, Samsun menjelaskan bahwa meskipun Pergub telah ada, namun untuk Pergub hasil revisi dari perda tersebut masih dalam proses.

“Pergub untuk mendukung perda terkait jalan umum dan khusus memang sudah ada, tetapi karena kita sedang dalam tahap revisi perda, Pergub yang sesuai dengan revisi tersebut belum diterbitkan. Setelah revisi selesai, kita akan mendorong agar Pergub yang mendukung perda ini segera diterbitkan untuk memperkuat penegakan hukumnya,” terangnya.

Sejalan dengan upaya penegakan hukum, Samsun menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pada penguatan kepada Satpol PP, dengan memperhatikan aspek-aspek terkait Pamong Praja.

“Penguatan kepada Satpol PP ini akan sangat relevan dengan penanganan kasus ODOL, baik dalam hal penindakan maupun pelaksanaan perda. Satpol PP membutuhkan kekuatan legislasi agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Oleh karena itu, kita sedang berupaya memberikan dukungan legislatif yang dibutuhkan oleh Satpol PP,” pungkas Samsun.

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL dapat diperkuat, mendorong kesadaran pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan, dan pada akhirnya, menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi seluruh pengguna. Dalam konteks ini, kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan legislator menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.(ADV/DPRD Kaltim)