Perpindahan Aset Kukar ke IKN: Seno Aji Menyatakan Belum Ada Diskusi yang Dilakukan

SAMARINDA.JURNALETAM – Isu seputar pengalihan aset dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Ibu Kota Negara (IKN) mencuat, namun Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa belum ada diskusi konkret mengenai hal ini. Seno Aji menyebutkan bahwa isu tersebut muncul akibat adanya rencana revisi undang-undang terkait IKN, namun, menurutnya, pembahasan masih dalam tahap awal.

Revisi Undang-Undang IKN dan Implikasinya

Menurut penjelasan Seno Aji, isu perpindahan aset berasal dari rencana revisi undang-undang terkait IKN. Rencana ini, yang diyakini akan dilaksanakan mulai dari bulan September hingga Desember tahun ini, menimbulkan banyak pertanyaan terkait implikasinya terhadap kepemilikan aset di wilayah Kukar.

“Proses pembahasan antara kabupaten, provinsi, dan IKN baru dapat dimulai setelah implementasi Pemdasus di ibu kota negara. Jadi, saat ini belum ada tindakan konkret yang dapat diambil terkait isu ini,” jelas Seno Aji dengan penuh keyakinan.

Status Kepemilikan Aset Saat Ini

Seno Aji memberikan penegasan bahwa, pada saat ini, aset-aset yang dimaksud masih sepenuhnya menjadi milik Benua Etam dan Kabupaten Kukar. Pada tahap ini, ia mencatat bahwa partisipasi dari Pertamina juga belum mengalami perubahan yang signifikan dan tetap terkait dengan Kukar dan Kaltim.

“Partisipating interest dari Pertamina masih terfokus pada Kukar dan Kaltim, tanpa adanya perubahan yang dapat diidentifikasi pada tahap ini,” tambahnya.

Langkah Setelah Perubahan Undang-Undang IKN

Seno Aji menguraikan bahwa setelah revisi undang-undang IKN disahkan oleh DPR RI, tahapan selanjutnya akan melibatkan diskusi intensif antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pihak terkait dari IKN. Ini menandakan bahwa langkah-langkah berikutnya dalam proses ini akan menuntut keterlibatan dan koordinasi antara berbagai pihak terkait.

“Setelah perubahan undang-undang IKN diresmikan oleh DPR RI, kita baru dapat memulai pembahasan lebih lanjut mengenai masalah ini bersama-sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan pihak terkait dari IKN,” tandasnya.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu perpindahan aset dari Kukar ke IKN, serta menyoroti bahwa saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil dalam konteks ini.(ADV/DPRD Kaltim)