SAMARINDA.JURNALETAM – Perkembangan terbaru di Kota Samarinda menunjukkan langkah signifikan dalam merampingkan dan memperbarui sistem perpajakan daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah telah mencapai tahap finalisasi draf setelah melalui serangkaian rapat dan evaluasi yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan bahwa Raperda ini telah mencapai tahap akhir, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi sebelum disahkan. “Jadi tinggal kami rapimkan, saya pikir insyaallah sudah selesai. Nanti Senin depan mungkin kita laporan akhir,” ungkap Sapto Setyo Pramono setelah rapat di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim.
Proses evaluasi ini menjadi tahap krusial untuk memastikan bahwa setiap aspek telah diakomodasi dengan baik dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat daerah. Sapto Setyo Pramono menambahkan, “Setelah ini, ada proses evaluasi. Baru diregistrasi dan diperdakan. Ini sudah menunggu, termasuk tarif-tarif lainnya yang mungkin bisa kita ambil untuk proses pajak dan retribusi.”
Salah satu fokus Pansus dalam finalisasi Raperda ini adalah menyempurnakan regulasi terkait pendapatan asli dari alat berat. Sapto Setyo Pramono menyebut, “Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat. Alat berat kan tidak masuk di bagian kendaraan bermotor.”
Lebih lanjut, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan upaya Pansus dalam merapikan aturan mengenai nomor polisi untuk kendaraan di luar Kaltim. Solusi untuk masalah ini akan melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dan pihak-pihak terkait untuk membangun sistem yang efektif.
“Ini sekaligus memudahkan untuk proses balik nama juga bisa dilakukan. Selama ini ketika ada plat di luar Kaltim, kerugian kita BBM habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim,” ujar Sapto Setyo Pramono.
Penting untuk dicatat bahwa perubahan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga berdampak signifikan terhadap keuangan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Sapto Setyo Pramono menekankan pentingnya Raperda ini dengan menyatakan, “Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi sangat krusial. Sebab ada 5 perda yang dijadikan 1. Oleh sebab itu wajar jika proses menggodoknya cukup memakan waktu.”
Proses perumusan dan finalisasi Raperda ini melibatkan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, menciptakan suatu regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan dinamika masyarakat daerah dengan baik. “Makanya agak panjang (prosesnya) bukan apa. Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak 1 tempat aja. Ini harus benar-benar diatur,” pungkas Sapto Setyo Pramono.
Raperda ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, serta memastikan bahwa pendapatan daerah dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Transformasi dalam aturan pajak dan retribusi juga dapat membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan investasi.
Pentingnya fokus pada pendapatan asli dari sektor alat berat menunjukkan keinginan pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja di sektor terkait.
Upaya merapikan aturan mengenai nomor polisi kendaraan di luar Kaltim juga mencerminkan visi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kolaborasi dengan pihak kepolisian dan Dishub Kaltim menunjukkan sinergi antara sektor pemerintahan dan penegak hukum dalam menciptakan solusi yang efektif dan terukur.
Sebagai bagian dari Raperda yang melibatkan beberapa perda menjadi satu, proses ini menunjukkan tekad pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang komprehensif dan terintegrasi. Pansus sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas finalisasi draf memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa setiap aspek telah diperhatikan secara seksama.
Dalam konteks ini, peran Pansus tidak hanya sebatas penyusunan draf, tetapi juga sebagai wadah untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait. Keterlibatan aktif pemangku kepentingan selama proses finalisasi menjadi landasan kuat bagi legitimasi dan penerimaan masyarakat terhadap regulasi yang dihasilkan.
Keseimbangan antara meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kesejahteraan masyarakat menjadi kunci dalam finalisasi Raperda ini. Keberhasilan penerapan aturan baru ini akan tercermin dalam kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, infrastruktur yang berkualitas, dan dukungan nyata bagi sektor ekonomi lokal.
Dengan demikian, finalisasi draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bukan hanya sekadar proses teknis hukum, melainkan juga langkah strategis dalam mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan di Kota Samarinda. Transformasi sistem pajak ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat daerah.(ADV/DPRD Kaltim)