Menggali Lebih Dalam: Komisi II DPRD Kaltim Bahas Perjanjian BOT di Komplek Mall Lembuswana

SAMARINDA.JURNALETAM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfokuskan perhatiannya pada status beberapa aset Pemerintah Provinsi, khususnya lahan di Mall Lembuswana. Salah satu agenda krusial yang diangkat adalah perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru-baru ini dihelat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim turut serta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perjanjian tersebut. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiono, memimpin RDP dan menjelaskan bahwa pembahasan utama adalah perjanjian BOT yang berlangsung di lahan pemprov di Komplek Mall Lembuswana.

Menurut Nidya Listiono, perjanjian BOT ini melibatkan pihak ketiga dalam proses pembangunan yang direncanakan berlangsung selama 30 tahun. Dalam sesi RDP, beliau menjelaskan bahwa perjanjian ini akan mencapai masa akhir pada tahun 2026, yang berarti tinggal tersisa 3 tahun lagi sebelum mencapai penutupan perjanjian tersebut.

“Tentu saja, kita harus mempertimbangkan opsi perpanjangan atau ketidakperpanjangan perjanjian ini. Jika tidak ada perpanjangan, sistem sewa yang berlaku saat ini harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi,” ujar Nidya Listiono setelah RDP di Kantor DPRD Kaltim Gedung D, lantai 3.

Lebih lanjut, Tio (sapaan akrab Ketua Komisi II DPRD Kaltim) menekankan bahwa jika terjadi perpanjangan atau pembaharuan perjanjian, proses tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk mekanisme operasional, harga pasaran, dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami sedang menyoroti bagaimana hal ini dapat menjadi kontribusi nyata terhadap PAD daerah kita,” tambahnya.

Konteks Perjanjian BOT
Pembahasan mengenai perjanjian BOT di Komplek Mall Lembuswana tidak hanya mencakup aspek keuangan semata. Komisi II DPRD Kaltim berkomitmen untuk merinci setiap aspek yang terkait dengan perjanjian ini, termasuk dampaknya terhadap pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan Berkelanjutan: Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa perjanjian BOT ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Komisi II DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa pembangunan yang terjadi tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Keterlibatan Pihak Ketiga: Dalam konteks perjanjian BOT, peran pihak ketiga menjadi krusial. Komisi II DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa pihak ketiga yang terlibat memiliki integritas dan komitmen untuk mendukung pembangunan daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap kontribusi pihak ketiga terhadap pembangunan lokal menjadi fokus penting dalam pembahasan.

Manfaat Ekonomi dan Sosial: Selain aspek finansial, penting juga untuk menilai sejauh mana perjanjian BOT ini memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. Dari penciptaan lapangan kerja hingga stimulasi pertumbuhan bisnis lokal, semua akan menjadi bagian dari analisis yang cermat untuk memahami dampak keseluruhan.

Skema Perpanjangan dan Dampaknya
Dalam konteks perpanjangan perjanjian BOT, Komisi II DPRD Kaltim menyadari bahwa langkah ini tidak bisa diambil tanpa pertimbangan matang. Beberapa aspek yang akan diperhatikan dalam evaluasi ini melibatkan:

Mekanisme Perpanjangan: Komisi II DPRD Kaltim akan meninjau secara kritis mekanisme perpanjangan yang diajukan. Kriteria yang jelas dan transparan akan diinginkan untuk memastikan bahwa keputusan perpanjangan diambil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan memberikan keuntungan maksimal bagi Pemerintah Provinsi dan masyarakat.

Pengaruh Terhadap Harga Pasaran: Dalam perjanjian BOT, harga pasaran memiliki peran kunci. Evaluasi akan dilakukan untuk memahami bagaimana perpanjangan perjanjian ini dapat memengaruhi harga pasaran, serta apakah hal tersebut akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap ekonomi lokal.

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Salah satu fokus utama adalah potensi kontribusi perpanjangan perjanjian terhadap PAD daerah. Komisi II DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa kesepakatan baru ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial segera, tetapi juga memberikan sumber pendapatan berkelanjutan bagi daerah.

Kendala dan Solusi yang Diajukan
Dalam diskusi perpanjangan perjanjian BOT, tidak bisa dihindari adanya kendala dan tantangan. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kaltim telah menyiapkan strategi untuk mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul:

Transparansi Informasi: Menuntut tingkat transparansi yang tinggi dalam semua aspek perjanjian. Dengan memastikan bahwa semua informasi terkait perjanjian BOT ini dapat diakses secara publik, Komisi II DPRD Kaltim berusaha menciptakan lingkungan yang terbuka dan akuntabel.

Konsultasi Publik: Untuk memastikan aspirasi masyarakat diakomodasi, Komisi II DPRD Kaltim merencanakan untuk menggelar sesi konsultasi publik. Pendapat dan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, akan menjadi bagian integral dari proses pengambilan keputusan.

Audit Independen: Menyadari pentingnya evaluasi independen, Komisi II DPRD Kaltim mengusulkan melakukan audit independen terhadap pelaksanaan perjanjian BOT. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat mematuhi ketentuan perjanjian dengan itikad baik.

Posisi Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Kaltim dalam konteks ini memiliki peran krusial. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kaltim menyoroti posisi dan keterlibatan Pemerintah Provinsi dalam negosiasi perpanjangan perjanjian BOT. Dalam aspek ini, beberapa poin utama dibahas:

Pertimbangan Strategis: Pemerintah Provinsi diharapkan untuk mempertimbangkan keputusan ini secara strategis. Selain memastikan keuntungan finansial, aspek-aspek strategis, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, harus menjadi pertimbangan utama.

Negosiasi yang Menguntungkan: Komisi II DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan negosiasi yang menguntungkan. Kejelasan dalam kesepakatan, perlindungan terhadap kepentingan daerah, dan jaminan bahwa pihak ketiga akan memenuhi komitmennya menjadi bagian integral dari proses negosiasi.

Pemberdayaan Masyarakat: Dalam konteks perpanjangan perjanjian BOT, pemberdayaan masyarakat lokal menjadi penting. Pemerintah Provinsi diharapkan untuk memastikan bahwa masyarakat setempat terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan dan mendapatkan manfaat yang nyata dari perjanjian ini.

Kesimpulan
Rapat Dengar Pendapat ini menjadi langkah awal dalam menggali lebih dalam perihal perjanjian BOT di Komplek Mall Lembuswana. Komisi II DPRD Kaltim dengan tegas menekankan pentingnya transparansi, partisipasi publik, dan evaluasi menyeluruh dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan perjanjian ini.

Menghadapi tantangan dan kompleksitas perjanjian BOT, Komisi II DPRD Kaltim bertekad untuk mengambil langkah-langkah yang memberikan keuntungan maksimal bagi Pemerintah Provinsi dan masyarakat. Dengan pendekatan yang hati-hati dan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan serta keberlanjutan, diharapkan perjanjian BOT ini dapat menjadi katalisator pembangunan yang positif bagi Kalimantan Timur.(ADV/DPRD Kaltim)