SAMARINDA.JURNALETAM – Permasalahan status tanah di perumahan Korpri Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda yang telah hampir tiga dekade belum mendapatkan peningkatan menjadi hak milik, menjadi sorotan utama masyarakat perumahan Korpri. Guna menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan fokus membahas tindak lanjut terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri di Samarinda.
Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mencerminkan kepedulian dan komitmen serius untuk menyelesaikan ketidakpastian status tanah yang menghantui masyarakat Loa Bakung. Sapto Setyo Pramono menyampaikan bahwa DPRD telah mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status tanah perumahan Korpri.
“Jawaban resmi Kemendagri harus diungkapkan secara jelas, baik yang bersifat pahit maupun manis, agar kita dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ungkap Sapto Setyo Pramono dengan tegas.
Pihak DPRD juga menunjukkan keseriusan dengan mengajukan usulan untuk membawa perwakilan dari tiga pihak yang terlibat secara langsung dalam permasalahan ini, yaitu Pemerintah Provinsi, DPRD, dan warga Loa Bakung, untuk melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan solusi konkret terkait permasalahan status tanah tersebut.
Dalam upaya memastikan kelancaran proses dan mengamankan kepentingan bersama, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan kesepakatan untuk menyediakan dukungan keuangan, termasuk kontribusi dari para anggota DPRD dan kepala BPKAD, guna mendapatkan kepastian terkait status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung.
“Kita sepakat untuk ikut membantu secara finansial, termasuk saya dan rekan-rekan di DPRD, serta dukungan dari kepala BPKAD, untuk memastikan pemecahan masalah terkait status tanah di perumahan Korpri,” ujar Sapto Setyo Pramono.
Lebih lanjut, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan bahwa status tanah perumahan Korpri saat ini masih berada di bawah kepemilikan Pemerintah Provinsi, sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dapat diperpanjang. Beliau menjelaskan bahwa permasalahan muncul karena adanya keinginan untuk mengubah status tanah tersebut menjadi Surat Hak Milik (SHM). Menurutnya, pada awal perjanjian, aturan dan kronologi menunjukkan bahwa hak pengelolaan lahan dimaksudkan untuk pengelolaan, bukan kepemilikan, dan ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini, opsi sementara yang kami sarankan adalah memperpanjang HGB hingga 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS,” terang Sapto Setyo Pramono.
Dengan tegas, beliau menekankan bahwa perpanjangan HGB merupakan solusi yang dapat diimplementasikan, dan penentuan waktu dan durasi perpanjangan tergantung pada kebijakan gubernur. “Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun, selama tidak ada perubahan fungsi tanah, maka tidak akan menjadi masalah,” tambahnya.
Artikel ini berusaha merinci secara komprehensif mengenai rapat terkait status tanah perumahan Korpri di Samarinda. Dengan menggarisbawahi inisiatif serius yang diambil oleh Komisi II DPRD Kaltim, serta solusi yang diusulkan untuk memperpanjang HGB sebagai langkah sementara, diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman mendalam kepada pembaca mengenai kompleksitas dan urgensi penyelesaian masalah ini.
Sebagai tanda akhir, Sapto Setyo Pramono menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya kepedulian dan komitmen yang ditunjukkan, tidak akan ada lagi warga yang merasa bahwa Pemprov atau DPRD tidak mempedulikan masalah tanah di Loa Bakung. “Walaupun ada kritik atau omongan tidak baik terkait masalah ini, yang terpenting adalah niat kita baik dalam menyelesaikan permasalahan ini untuk kebaikan bersama,” tutup Sapto Setyo Pramono dengan optimisme.(ADV/DPRD Kaltim)