Aturan Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana : Aturan Lama, Skema Baru

SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Organisasi dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Hari Susanto, menjelaskan secara umum terkait Peraturan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Diketahui, BNPB bersama BPBD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota melaksanakan Uji Publik mengenai peraturan tersebut di Hotel Harris Samarinda pada Senin, (30/10/2023).

Hari mengatakan, penyaluran dana bersama ini bukanlah bentuk pendanaan baru. Tetapi hanya perubahan di skema saja.

“Dana-dana yang sudah ada seperti dana kontigensi, dana siap pakai, dan ada DTT (Dana tak Terduga) skemanya sama. Tapi bagaimana dengan perlindungan terhadap aset? Itu kan belum ada sistem asuransinya. Nah itu (perlindungan aset) diatur di peraturan ini,” jelasnya.

Peraturan ini pula, akan memberikan perspektif baru pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Diketahui selama ini, pemerintah daerah masih memiliki perspektif bencana ini hanya penanganan darurat.

“Melalui peraturan ini, akan meningkatkan kontribusi pemda dalam penanggulangan bencana. Kita berusaha mendorong ke arah preventif, upaya pencegahan, mitigasi dan mengedukasi masyarakat,” lanjutnya.

Dalam uji publik ini, Hari mengakui ada beberapa materi yang perlu dimasukkan ke peraturan ini. Materi tersebut telah disuarakan oleh peserta dalam uji publik ini.

Salah satunya ialah pihak penanggungjawab yang mengelola sistem pengelolaan sosial dan lingkungan. Pun terkait hukum kebendaharaannya. Tetapi terkait kebendaharaan tersebut sebenarnya bukan kewenangan BNPB, tetapi ke Kementerian Keuangan RI.

“Kita hanyalah yang menelaah dan verifikasi apakah sudah benar proposalnya secara dokumentasi, aturan, dan standarnya,” pungkasnya. (ADV/BPBD Kaltim)