BPBD Kaltim Harap Peraturan Penyaluran Dana Bersama Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

SAMARINDA.JURNALETAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim melaksanakan Uji Publik Penyusunan Peraturan BNPB tentang Penelaahan, Verfikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana di Hotel Harris Samarinda pada Senin, (30/10/2023). Uji publik tersebut dihadiri oleh BPBD dari kabupaten/kota se-Kaltim. Uji publik ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris BPBD Kaltim, Yasir yang mewakili Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur. Yasir mengungkapkan, agenda ini akan membahas beberapa materi.

Pertama, masukan BPBD terkait gagasan maupun dasar pemikiran tentang perlunya pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan penelaahan, verifikasi dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana. Kedua, norma-norma apa saja yang perlu disesuaikan dalam peraturan tersebut.

“Kemudian yang ketiga, penentuan keterlibatan BPBD kabupaten/kota se-Indonesia yang perlu diakomodir dalam rancangan BNPB. Keempat, mekanisme pengajuan dan bentuk proposal yang dapat diajukan oleh daerah yang akan melakukan penelaahan, verifikasi dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana,” paparnya.

Yasir berharap, adanya peraturan ini bisa memberikan lebih banyak keterlibatan BPBD dalam hal koordinasi dengan BNPB. Baik BPBD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Mudah-mudahan dengan ada peraturan ini dapat memberikan sumbangsih atau masukan yang signifikan pada BPBD provinsi maupun kab/kota dalam rangka meningkatkan penanggulangan bencana,” harapnya.

Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, BPBD Kaltim menyambut baik atas adanya peraturan ini. Ia berharap peraturan ini bisa dimanfaatkan dan disinergikan bersama dalam hal penanggulangan bencana di Kaltim.

“Pemprov Kaltim seiring dengan apa yang dicanangkan BNPB sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh BNPB sebagai penguatan kami di daerah agar pelaksanaan penanggulangan bencana bisa bersinergi dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. (ADV/BPBD kaltim)