SAMARINDA.JURNALETAM – Sektor kesehatan menjadi hal vital dalam pembangunan suatu daerah. Tak terkecuali di Kalimantan Timur (Kaltim). Bukan tanpa alasan, anggaran yang diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memiliki anggaran besar. Diketahui, sektor kesehatan memang termasuk di dalam mandatory spending. Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang dengan tujuan mengurangi masakah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Mandatory spending untuk sektor kesehatan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana, besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provimsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin mengungkapkan, tahun 2023 ini anggaran yang diterima melebihi mandatori 10 persen dari APBD Kaltim. Yaitu, 13 persen.
“Alhamdulillah kita sudah dapat 13 persen dari seluruh bidang kesehatan. Mencapai Rp 2 triliun,”ungkap Jaya.
Anggaran tersebut dialokasikan sebagian besar untuk 4 program tiap bidang, sebagai berikut:
Bidang Pelayanan Kesehatan: peningkatan pelayanan primer dan pelayanan rujukan;
Bidang Kesehatan Masyarakat: penurunan stunting dan peningkatan kesehatan masyarakat;
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit: penanganan penyakit menular dan tidak menular, vaksinasi dan surveilans;
Bidang Sumber Daya Kesehatan: Peningkatan mutu SDMK dan distribusi obat maupun vaksin.
Selain itu, anggaran tersebut juga dialokasikan ke peningkatan 5 rumah sakit yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Yang paling besar diberikan untuk RSUD AW Sjahranie Samarinda dan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan,”tandasnya. (ADV/Dinkles Kaltim)