SAMARINDA.JURNALETAM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengambil langkah progresif dengan mewajibkan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di wilayahnya untuk menyalurkan 10 persen dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah. Keputusan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang sangat positif.
Menurut Ismail, kebijakan Pemprov Kaltim ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang dimiliki dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat. “Ini menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ungkapnya.
Salah satu perusahaan pemegang IUPK yang menjadi sorotan adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ismail menilai bahwa KPC telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lain di Kaltim. “Saya berharap semua perusahaan pemegang IUPK yang lain juga dapat melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Kontribusi PT Kaltim Prima Coal sebagai Pionir Kebijakan Positif
PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak hanya diakui sebagai pionir kebijakan positif dalam menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah, tetapi juga dinilai sebagai pelaku yang aktif dalam pemberdayaan masyarakat setempat. Ismail mengapresiasi peran perusahaan tambang, terutama dalam aspek Corporate Social Responsibility (CSR), yang telah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Meskipun mengakui bahwa CSR perusahaan tambang telah memberikan kontribusi signifikan, Ismail berharap agar kontribusi tersebut dapat meningkat seiring dengan peningkatan produksi dan pendapatan perusahaan. “Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar. Kalau penghasilan besar, baru kontribusinya masih sama waktu penghasilan kecil, saya kira ini yang menjadi sesuatu yang harus dimaksimalkan oleh kita di Kaltim,” ungkapnya.
Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Sejalan dengan Peningkatan Produksi
Peningkatan produksi dan penghasilan perusahaan diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya. Ismail menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu indikator kesuksesan pembangunan di sektor pertambangan. “Kita tidak hanya menginginkan pertumbuhan ekonomi dari segi produksi dan pendapatan perusahaan, tetapi juga pertumbuhan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat setempat,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Ismail memastikan bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi II yang menangani sektor ini, akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim. “Sudah ada awal baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Peran Komisi II DPRD Kaltim dalam Pengawasan dan Dukungan
DPRD Kaltim, melalui Komisi II, memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi implementasi kebijakan Pemprov Kaltim terkait penyaluran 10 persen keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK. Ismail menjelaskan bahwa komisi tersebut akan secara aktif terlibat dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan mematuhi aturan dan melaksanakan kewajiban mereka terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, Komisi II juga memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan kepada Pemprov Kaltim untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan. “Kami siap mendukung upaya-upaya yang diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor ini,” tambahnya.
Tantangan dan Peluang di Tengah Dinamika Pertambangan Kaltim
Meskipun langkah-langkah positif telah diambil, tantangan tetap ada di sektor pertambangan Kaltim. Ismail menyadari bahwa perubahan kondisi pasar global, fluktuasi harga komoditas, dan regulasi yang terus berubah merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan sektor pertambangan.
Namun, Ismail melihat peluang besar di tengah dinamika tersebut. “Kita harus pintar-pintar mengelola dan mengantisipasi perubahan di sektor ini. Pembangunan yang berkelanjutan harus menjadi tujuan utama, di mana pertambangan dapat menjadi motor penggerak bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Kaltim,” ujarnya optimis.
Kesimpulan: Menuju Era Baru Kesejahteraan Bersama
Keputusan Pemprov Kaltim untuk memastikan penyaluran 10 persen keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK menjadi momentum positif menuju era baru kesejahteraan bersama. Dengan peran aktif DPRD Kaltim, terutama Komisi II, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan wilayah.
Pentingnya pemberdayaan masyarakat, peningkatan kontribusi perusahaan melalui CSR, serta pengawasan dan dukungan yang baik dari pihak legislatif menjadi kunci keberhasilan dalam mengoptimalkan sektor pertambangan. Seiring dengan dinamika global, Kaltim memiliki potensi besar untuk menjadi model pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.(ADV/DPRD Kaltim)