SAMARINDA.JURNALETAM – Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPNPB) mengadakan rapat uji publik untuk membahas penyusunan peraturan BNPB tentang Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (30/10/2023) di Hotel Haris, Samarinda. Rapat ini dihadiri oleh beberapa peserta yang merupakan perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, BPBD Kota Samarinda, BPBD Kutai Kartanegara, dan BPBD Balikpapan. Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama BNPB, Hari Susanto, menyampaikan beberapa poin yang belum tertulis secara detail dalam peraturan yang sedang disusun. Salah satunya adalah mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pemenuhan terhadap sistem pengelolaan sosial dan lingkungan.
Hari menjelaskan, “Pemohon bisa berasal dari BPBD atau perangkat daerah lainnya. Namun, yang jelas, kami melihatnya sebagai pihak Pemerintah Daerah (Pemda) karena yang mengajukan permohonan akan kami atur di sini, terutama jika permohonan tersebut berkaitan dengan penanggulangan bencana.” Ia juga menegaskan bahwa jika permohonan diajukan oleh perangkat daerah selain BPBD, maka wajib berkoordinasi dengan BPBD karena BPBD yang memiliki kompetensi dalam mengurusi masalah bencana.
Dalam diskusi rapat, Hari juga menyoroti aspek hukum perbendaharaan terkait dengan berapa lama permohonan dana dapat diajukan dan bagaimana pertanggungjawabannya akan diatur. Namun, ia mengklarifikasi, “Kami tidak bisa mengatur hal tersebut, sedang dalam proses penyusunan oleh rekan-rekan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2021, peraturan yang sedang disusun lebih mengarahkan pada posisi di mana dana tersebut berada.”
Mengenai dana bersama penanggulangan bencana, Hari menjelaskan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana, yang merupakan domain BNPB. “Skema baru dalam penggunaan dana penanggulangan bencana telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terdapat dana kontijensi untuk pra bencana, dana siap pakai untuk situasi darurat, dana hibah untuk pemulihan pasca bencana, dan belanja tidak terduga untuk mendukung rekan-rekan di Pemda, terutama dalam menangani darurat atau kebutuhan mendesak,” tambahnya.
Rapat uji publik ini menjadi langkah penting dalam menyusun peraturan yang akan mengatur penyaluran dana penanggulangan bencana, memastikan bahwa prosesnya transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ADV/BPBD Kaltim)