Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Timur: Dorongan Martinus untuk Segera Terbitkan Pergub

SAMARINDA.JURNALETAM – Di tengah dinamika pemerintahan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), anggota Komisi I DPRD, Martinus, membangkitkan urgensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Perpres ini secara khusus mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD, menetapkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban yang melibatkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.

Pada kesempatan ini, Martinus menyoroti bahwa DPRD Kaltim telah mengajukan permintaan kepada Pemprov Kaltim untuk segera mengeluarkan Pergub sebagai panduan pelaksanaan Perpres 53 Tahun 2023. Pasal 3A dari perpres tersebut menekankan pentingnya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang harus dilakukan secara transparan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk efisiensi pengeluaran.

Menurut Martinus, implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 ini penting untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan di tingkat provinsi. Ia merujuk pada contoh positif dari Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang telah memulai penerapan Perpres tersebut dan mengharapkan Kaltim dapat mengikuti jejak mereka.

“Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang telah mulai menerapkan Perpres ini, dan kami ingin mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera membuat Pergub yang akan menjadi panduan bagi kami dalam melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 53 Tahun 2023,” ungkapnya.

Martinus menegaskan bahwa permintaan pembuatan Pergub ini bertujuan untuk memastikan adanya pedoman yang jelas dalam pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya, instruksi serupa sudah disampaikan sebelum masa pemerintahan Isran dan Hadi berakhir, dengan harapan agar Pergub dapat menjadi turunan langsung dari Perpres 53 Tahun 2023.

“Rekan-rekan DPRD meminta untuk membuat Pergub yang menyangkut masalah Perpres 53 itu. Jadi, akan ada turunannya, dan teman-teman DPRD dapat melaksanakan tugas kunjungan atau perjalanan dinas sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (Dapil) Mahulu tersebut menekankan urgensi pembuatan Pergub sebagai langkah penting untuk memungkinkan pelaksanaan yang konsisten dan sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Ia juga menunjukkan kecepatan dalam menjalankan amanah ini sebagai hal yang sangat diharapkan, mengingat informasi bahwa berkasnya sudah sampai di eksekutif.

“Tadi saya minta pak PJ juga untuk menjalankan amanah ini biar cepat, karena informasi yang saya dapat berkasnya sudah sampai di eksekutif,” ungkapnya.

Sementara itu, implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 sendiri telah berlaku sejak 11 September 2023, dan pihak terkait di Provinsi Kalimantan Timur diingatkan untuk segera mempersiapkan diri guna mengikuti ketentuan yang diamanatkan dalam perpres tersebut. Pada tingkat nasional, Perpres ini menandai langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, serta memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan dengan efisiensi yang maksimal.

Meskipun upaya implementasi telah dimulai di beberapa daerah, Martinus menekankan perlunya konsistensi antarprovinsi untuk memastikan kepatuhan yang merata terhadap peraturan tersebut. Kepulauan Riau dan Palembang menjadi contoh bagaimana daerah dapat menjadi pelopor dalam melaksanakan aturan ini, dan Kaltim diharapkan dapat segera menyusul.

Dalam konteks ini, penting untuk dicermati bahwa Perpres 53 Tahun 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas harus dilakukan secara lupsum. Ini mencakup pengeluaran beragam, seperti tiket pesawat, boarding pass, dan surat pernyataan tidak menginap di hotel. Dengan begitu, adanya pedoman yang jelas melalui Pergub diharapkan dapat membantu anggota DPRD Kaltim untuk memahami dan mengikuti ketentuan ini dengan tepat.

Dengan mempertimbangkan keberlakuan Perpres sejak September 2023 dan batas waktu implementasi paling lambat pada tahun 2024 mendatang, Pemprov Kaltim memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil tindakan. Dalam menjalankan tugasnya, Pemprov Kaltim diingatkan untuk merancang Pergub dengan teliti, memastikan bahwa semua aspek yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tercakup secara menyeluruh.

Selain itu, partisipasi dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi akan menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini. Keterlibatan aktif DPRD Kaltim dalam proses penyusunan Pergub dapat memastikan representasi yang baik dari seluruh stakeholder, serta memperkuat legitimasi kebijakan yang dihasilkan.

Selain itu, transparansi dalam proses penyusunan Pergub juga akan menjadi faktor penentu dalam mewujudkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Informasi mengenai tahapan penyusunan, kriteria yang digunakan, dan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebagai langkah awal, Pemprov Kaltim dapat membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan eksekutif, legislatif, dan mungkin melibatkan unsur akademisi atau pakar hukum untuk memastikan penyusunan Pergub dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan semangat Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam konteks lebih luas, implementasi aturan terkait perjalanan dinas bagi anggota DPRD menjadi cermin bagi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas. Keberhasilan dalam melaksanakan aturan ini tidak hanya akan membawa dampak positif terhadap kredibilitas DPRD Kaltim, tetapi juga akan menciptakan standar tinggi dalam penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas di berbagai sektor pemerintahan.

Sebagai penutup, dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 sebagai landasan, harapan untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien di Provinsi Kalimantan Timur menjadi semakin nyata. Dengan langkah-langkah konkret, seperti segera menerbitkan Pergub dan melibatkan semua pihak terkait, Kaltim dapat menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(ADV/DPRD Kaltim)