Pemerintah Kabupaten Kukar Gelar Rakor untuk Pengelolaan Persampahan

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Permasalahan sampah yang terus meningkat seiring bertambahnya tahun dan penduduk di suatu daerah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Kukar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda. Senin (31/10/2023).

Rakor tersebut dibuka oleh Plt Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, yang mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah. Dalam sambutannya, Dafip mengungkapkan harapannya bahwa rakor ini dapat memberikan solusi terhadap permasalahan sampah yang semakin memprihatinkan.

“Ia berharap, dengan adanya Rakor penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan di Kabupaten Kukar, kita dapat mengatasi permasalahan sampah dengan mengelola persampahan di setiap wilayah Kukar, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa,” ujar Dafip.

Salah satu misi Pemkab Kukar yang terkait dengan penanganan sampah adalah Misi ke-5, yaitu meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, dengan sasaran kebijakan pembangunan daerah yang berbasis lingkungan hidup yang lestari.

Misi tersebut diwujudkan melalui program desa ramah lingkungan, yang bertujuan untuk memperkuat pelestarian lingkungan di desa dan kelurahan dengan memberikan insentif kepada desa, kelurahan, dan RT yang berperan aktif dalam pengelolaan pembangunan berbasis pelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, program “Kukar Peduli Lingkungan” juga menjadi fokus perhatian. Program ini ditujukan untuk membangun sistem pengelolaan lingkungan dengan penekanan pada pengawasan, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, dengan prioritas pembangunan 6 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di lokasi kecamatan yang menjadi prioritas.

Dafip berharap hasil dari rakor ini dapat menghasilkan inovasi berupa solusi atau terobosan yang terintegrasi dengan pembagian peran, tugas, dan fungsi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, serta kelurahan/desa. (ADV/Diskominfo Kukar)