Pemerintah Kabupaten Kukar Menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA)

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang berupaya menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka melindungi masyarakat adat di daerah ini. Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvandar, menyampaikan hal ini.

Riyandi menjelaskan bahwa perda ini bertujuan untuk menjaga kelestarian adat dan budaya masyarakat Kukar yang dapat terpengaruh oleh perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pihak berwenang telah melakukan paripurna terkait rancangan perda ini. Selain itu, mereka juga telah melakukan Fokus Group Discussion (FGD) di beberapa kecamatan yang memiliki potensi menjadi MHA.

“Kehadiran MHA saat ini tengah menjadi perhatian dari pemerintah pusat atau provinsi, dan kami sedang dalam proses penyusunan. Kami telah menerima arahan dari pimpinan, dan dalam waktu 2-3 hari, panitia pengakuan MHA akan ditetapkan, dengan Sekretaris Daerah Kukar sebagai ketua,” jelasnya.

Riyandi berharap bahwa dengan adanya Perda MHA ini, masyarakat adat dapat menjaga dan mempertahankan adat dan budaya mereka sesuai dengan perkembangan zaman. Lebih lanjut, mereka diharapkan dapat diakui dan dilindungi oleh negara.

“Melalui Perda MHA, dokumen-dokumen adat seperti sejarah, wilayah adat, dan persyaratan lainnya akan dapat disusun dengan baik. Kehadiran pemerintah akan membantu dalam menyusun dokumen etnografi,” tambahnya.

Selain upaya ini, Pemerintah Kukar telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mengatur mengenai lembaga adat desa/kelurahan. (ADV/Diskominfo Kukar)