Pemerintah Kota Samarinda Menerbitkan SK Jabatan Fungsional Guru bagi 368 Guru

SAMARINDA.JURNALETAM – Pemerintah Kota Samarinda melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Guru di Halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda pada Selasa (31/10/2023). Sebanyak 368 guru yang memenuhi syarat-syarat yang diperlukan menerima SK Jabatan Fungsional tahap pertama dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda.

Proses penerbitan SK Jabatan Fungsional Guru ini telah lama dinantikan oleh para guru yang telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. SK tersebut telah terbit pada bulan Juni lalu, dan baru diserahkan oleh BKPSDM Samarinda pada hari ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa SK Jabatan Fungsional Guru ini merupakan syarat awal bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi guru. “Jafung ini adalah syarat pertama mereka diakui sebagai guru bersertifikat. Jadi ini diserahkan, Alhamdulillah hadir semua 368,” ucapnya.

Asli Nuryadin juga mengungkapkan bahwa para guru yang menerima SK Jabatan Fungsional ini merupakan generasi baru pendidik di Samarinda. “Artinya ini kita anggap guru-guru regenerasi kita yang baru. Jadi mereka harus menerima ini untuk mendapatkan SK jabatan fungsional,” ujarnya.

SK tersebut bukan hanya sekadar pengakuan status, melainkan juga membuka peluang bagi para guru untuk naik pangkat, menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji, dan pensiun pada usia 60 tahun. “Dengan keluarnya Jafung ini, pintu pertama terbuka untuk selanjutnya,” pungkasnya.

Penyerahan SK Jabatan Fungsional Guru ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala BKPSDM Kota Samarinda Julia Noor, Sekretaris Disdikbud Kota Samarinda Helena, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kota Samarinda Sulastri, serta Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Dadi M.(ADV/ Disdik Kaltim)