Program Transmigran di Kalimantan Timur Alami Perubahan, Kuota Lebih Diatur Pemerintah Pusat

PASER.JURNALETAM – Program transmigran di Provinsi Kalimantan Timur mengalami sedikit perubahan kebijakan, dimana kini kuota transmigran lebih diatur oleh pemerintah pusat. Penerapan ini juga menuntut pengajuan dalam program tersebut harus memenuhi syarat-syarat terkait luas lahan.

Program transmigran di Kalimantan Timur telah berjalan sejak tahun 1954, tetapi kuota transmigran di provinsi tersebut baru diaktifkan sejak tahun 2018. Program ini merupakan inisiatif perpindahan penduduk dari daerah padat ke daerah lain, termasuk Kalimantan Timur, dan telah mendapatkan dukungan resmi dari Pemerintah Indonesia.

Kuota transmigran ini telah mendapatkan keputusan dari Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 4 Maret 2021. Kalimantan Timur dipilih sebagai provinsi tujuan bagi para transmigran.

Kuota transmigran, yang sebelumnya banyak bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), kini lebih banyak bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional), menurut Hasan, Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur.

Contohnya, pada tahun 2018, kabupaten Paser dipilih sebagai tempat tinggal bagi para transmigran, dengan kuota satu tempat di Desa Karang yang baru diisi oleh 60 KK. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2013, dimana terdapat sekitar 663 jiwa dengan 250 KK. Perubahan ini terjadi karena pengaruh anggaran yang lebih banyak bersumber dari pusat.

Meski demikian, Hasan berkomitmen untuk terus mengajukan proposal penambahan kuota transmigran. Namun, pada tahun 2023, Kalimantan Timur tidak mendapatkan jatah transmigran karena kuota nasional terbatas, hanya sekitar 120 KK.

Kalimantan Timur menempatkan warga transmigran di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Paser (Desa Kerang, Muro Koman, dan Kek Maloy Kutai). Pemilihan lokasi didasarkan pada ketersediaan lahan yang luas dan persetujuan sebelumnya dari Pemerintah Provinsi. Hasan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mencari daerah lain untuk penempatan warga transmigran.

“Baru satu kawasan yang terisi, jadi masih menunggu juga,” ujarnya.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)