SAMARINDA.JURNALETAM – Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 34 Tahun 2022, akreditasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diperlukan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat. Selain itu untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan puskesmas, meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Proses akreditasi dilakukan lembaga penyelenggara akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Tugasnya adalah melaksanakan survei akreditasi dan merekomendasikan status akreditasi puskesmas.
Khusus di Kaltim sendiri, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Ronny Setiawati mengungkapkan, 182 dari 188 puskesmas yang telah mengantongi akreditasi pada tahun 2019. Enam puskesmas sisanya belum terakreditasi, sedangkan 4 puskesmas lainnya akan dilakukan survei pada tahun ini.
“Ada empat tingkat akreditasi puskesmas. Yaitu paripurna, utama, madya dan dasar. Tingkat akreditasi ini ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari LAN dan Kementerian Kesehatan. Jika tidak memenuhi standar, maka puskesmas dinyatakan tidak terakreditasi,” jelas Ronny.
Terkait pembiayaannya, Rony mengakui bahwa seluruh proses akreditasi puskesmas dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal itupun berlaku pada akreditasi rumah sakit.
“Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi, baik itu puskesmas maupun rumah sakit. Ini penting untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai standar kepada masyarakat,” tegasnya.
Namun perlu diingat, 182 puskesmas yang terakreditasi tetap harus melakukan penilaian kembali setiap lima tahun sekali. Hal ini sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 34 Tahun 2022. (ADV/Dinkes Kaltim)