BPBD Kaltim Wujudkan Zero Time Penanganan Melalui Tim Reaksi Cepat

SAMARINDA.JURNALETAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim terus berupaya agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secepat mungkin. Bahkan, pihaknya menginginkan adanya zero time penanganan. Salah satu yang dilakukan ialah mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur.  “TRC adalah tim yang terdiri dari personil yang terlatih dan memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana,”terangnya.

Diketahui, pembentukan TRC merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dimana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“BPBD sebagai lembaga yang mempunyai fungsi komando, koordinasi, dan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dalam wilayahnya harus memiliki TRC yang siap bergerak kapan saja dan di mana saja,”lanjutnya.

Agus Tianur menambahkan bahwa TRC juga mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi.

“TRC harus dapat melaksanakan tugas secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan kondisi bencana yang terjadi dan dapat melaksanakan peran, fungsi, dan tugas di lapangan dengan baik,” tuturnya.

Ia berharap bahwa dengan adanya TRC, BPBD Kalimantan Timur dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang terkena bencana dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh bencana. (ADV/BPBD Kaltim)