SAMARINDA.JURNALETAM – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa penyakit akibat kerja (PAK) masih belum teridentifikasi dengan baik oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Jumlah kasus PAK yang dilaporkan masih sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah pekerja di Indonesia yang mencapai 121,02 juta orang.
Menurut Jaya, salah satu alasan utama rendahnya identifikasi PAK adalah karena kompetensi tenaga kesehatan yang belum optimal dalam mendiagnosis penyakit ini. Hal ini mengakibatkan kurangnya upaya pencegahan dan pengendalian bahaya di lingkungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja yang terhambat.
Jaya menekankan bahwa penegakan diagnosis dan penanganan PAK seharusnya dilakukan lebih dini guna membatasi keparahan penyakit dan mencegah terjadinya kecacatan. Saat ini, diagnosis PAK oleh dokter belum selalu terkait dengan pekerjaan atau lingkungan pekerjaan, sehingga pengetahuan dokter dalam hal ini masih minim.
Berdasarkan konsensus tatalaksana PAK, dokter di layanan primer seharusnya memiliki pengetahuan untuk menegakkan diagnosis pada 21 jenis PAK. Namun, tingkat pengetahuan tenaga kesehatan dan pekerja tentang kesehatan kerja masih rendah, sehingga penerapannya mengalami kesulitan.
Jaya juga mencatat bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja umumnya bersifat kuratif, dan tidak semua sarana pelayanan kesehatan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna. Hal ini menjadi tantangan bagi para profesional kesehatan kerja dan pelaku bidang kesehatan dan keselamatan kerja untuk menjawab permasalahan tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Jaya mengusulkan agar penanganan masalah kesehatan kerja perlu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam upaya kesehatan secara menyeluruh. Dia berharap peran tenaga kesehatan kerja sangat strategis dalam pembangunan kesehatan yang berorientasi pada upaya promosi dan pencegahan.
Jaya juga mencatat bahwa rendahnya identifikasi kasus PAK secara nasional telah menyebabkan ketidakseimbangan dalam pembiayaan layanan kesehatan antara badan penyelenggara jaminan. Pembiayaan pelayanan kesehatan PAK seharusnya menjadi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN, dan PT ASABRI.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2018, Konsensus Tatalaksana PAK telah diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berdasarkan Peraturan Presiden No.7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, penegakan diagnosis PAK harus dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja. Dokter umum dan dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja dapat diperoleh melalui pendidikan formal dan pelatihan yang berstandar.
Dalam upaya meningkatkan identifikasi dan penanganan PAK, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan kesejahteraan pekerja Indonesia. (ADV/Dinkes Kaltim)