SAMARINDA.JURNALETAM – Sangatta Utara, sebuah kecamatan di Provinsi Kalimantan Timur, tengah dihantui oleh maraknya “Pasar Tumpah,” yang menjadi keluhan utama para pedagang di Pasar Induk. Keluhan ini telah menarik perhatian Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agus Aras, yang menganggapnya sebagai masalah serius yang perlu ditangani secara menyeluruh.
Pasar Induk, yang berlokasi di Jalan Ilham Maulana, diperuntukkan bagi seluruh pedagang untuk melakukan transaksi jual-beli dengan lebih teratur. Dengan luas kurang lebih 6 hektare, pasar ini seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kenyataannya, banyak pedagang yang memilih beraktivitas di luar wilayah Pasar Induk, menciptakan pasar tumpah yang mengganggu aktivitas jual-beli yang seharusnya terpusat.
Agus Aras menyayangkan kondisi ini karena pasar tumpah tidak hanya mengurangi jumlah konsumen di Pasar Induk tetapi juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Ia menyoroti bahwa pedagang yang berjualan di luar Pasar Induk tidak berkontribusi pada PAD melalui retribusi, sementara pasar tumpah tidak menyumbang PAD sama sekali.
Tidak hanya berdampak ekonomi, kehadiran pasar tumpah juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota. Pasar tumpah yang berlokasi di bahu jalan dapat menciptakan ketidaknyamanan dalam mobilitas dan merusak estetika kota. Oleh karena itu, Agus Aras mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban terhadap pasar tumpah ini.
Pertama-tama, Agus menyoroti pentingnya peran Pemkab Kutim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menangani masalah ini. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa pedagang pasar tumpah dapat melakukan aktivitasnya di dalam Pasar Induk. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan keteraturan dalam transaksi jual-beli tetapi juga memastikan kontribusi yang adil terhadap PAD melalui retribusi.
Dalam upayanya menyelesaikan masalah ini, Agus Aras menggarisbawahi perlunya penanganan menyeluruh. Ia mengajak Pemkab Kutim untuk melibatkan para pedagang pasar tumpah dalam proses pemindahan ke Pasar Induk. Menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan tempat yang sesuai dan mengajak para pedagang untuk berkumpul di Pasar Induk.
Langkah-langkah ini sejalan dengan tujuan awal pembangunan Pasar Induk, yang dirancang untuk menampung dan mengorganisir para pedagang agar dapat melakukan transaksi jual-beli dengan lebih efisien. Agus Aras percaya bahwa pemerintah harus bersedia memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan agar pedagang merasa diuntungkan dengan pindah ke Pasar Induk.
Selain aspek ekonomi, Agus juga menyoroti dampak pasar tumpah terhadap arus lalu lintas dan keindahan kota. Dengan pasar tumpah yang berlokasi di bahu jalan, risiko kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, Agus menekankan perlunya penertiban pasar tumpah untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
Dalam menghadapi tantangan ini, Pemkab Kutai Timur juga dapat mengambil inspirasi dari pengalaman daerah-daerah lain yang berhasil menyelesaikan masalah serupa. Studi kasus dan pertukaran informasi dapat menjadi langkah efektif dalam merumuskan solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Agus Aras juga menekankan urgensi pendekatan holistik dalam menangani masalah ini. Pemkab Kutim perlu bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pedagang, untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Proses partisipatif ini akan memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Pemkab Kutim dapat mempertimbangkan penyediaan insentif atau fasilitas tambahan sebagai dorongan positif bagi pedagang untuk pindah ke Pasar Induk. Langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang mendukung dan menguntungkan bagi para pedagang, sehingga mereka melihat nilai positif dalam berpindah.
Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Kutai Timur dapat mengatasi tantangan pasar tumpah di Sangatta Utara dengan cara yang efektif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk DPRD, pedagang, dan masyarakat, diharapkan solusi yang ditemukan dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur, ekonomis, dan aman bagi semua pihak.(ADV/DPRD Kaltim)