Pemkab Kukar Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Pra APBD 2024

KUTAIKARTANEGARA.JURNALETAM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Pra Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di Hotel Novotel Malioboro Yogyakarta . Rapat tersebut melibatkan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. Minggu(05/11/2023).

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar, Sunggono, melalui Sekretaris TAPD, Aspiadi, memaparkan proyeksi pendapatan APBD Tahun 2024. Kesepakatan awal antara Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menunjukkan total APBD sebesar Rp 12,449 triliun, sedangkan rancangan APBD Tahun 2024 diajukan sebesar Rp 13,376 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 927 miliar.

Sementara itu, pendapatan pembiayaan yang disepakati dalam KUA-PPAS adalah sebesar Rp 750 miliar, dengan rancangan APBD yang sama sebesar Rp 750 miliar. Pengeluaran pembiayaan, baik yang disepakati dalam KUA-PPAS maupun rancangan APBD, masing-masing sebesar Rp 127 miliar.

Dengan demikian, pembiayaan netto yang diusulkan dalam KUA-PPAS mencapai Rp 623 miliar. Total APBD yang diajukan dalam KUA-PPAS adalah sebesar Rp 12,449 triliun, dan dengan rancangan APBD sebesar Rp 13,376 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 927 miliar.

Selanjutnya, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disepakati pada tanggal 8 Oktober 2023 adalah sebesar Rp 961 miliar, sementara pada tanggal 5 November 2023, alokasi DAU mengalami peningkatan menjadi Rp 927 miliar, naik sebesar Rp 34 miliar.

Proyeksi APBD juga mencakup alokasi dana untuk Mandatory Spending, di mana alokasi pendidikan mencapai Rp 2,897 triliun, memenuhi minimal alokasi sebesar 20 persen dari total Rancangan APBD. Alokasi untuk kesehatan sebesar Rp 1,7 triliun, memenuhi minimal alokasi sebesar 10 persen dari total Rancangan APBD. Diklat Aparatur Sipil Negara (ASN) dialokasikan sebesar Rp33,858 miliar (0,20%), sementara alokasi untuk pengawasan mencapai Rp 66,641 miliar (0,50%).

Aspiadi juga menjelaskan alokasi dana untuk infrastruktur sebesar Rp 4,789 triliun, memenuhi minimal alokasi sebesar 40 persen dari total pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU. Alokasi Dana Desa mencapai Rp 992,454 miliar (10%) dari total pendapatan DBH dan DAU.

DAU khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dialokasikan untuk peningkatan layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pendukung pendanaan kelurahan melalui kebijakan penggunaan dana yang sudah diatur (earmarked), termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik berdasarkan Surat Keputusan (SK) 46/MK.7/2023 dan DAK Non Fisik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/PMK.07/2022 yang membantu operasional layanan publik.(ADV/Diskominfo Kukar)