SAMARINDA.JURNALETAM – Analis Kebijakan ahli Muda BPBD Kaltim, Sugeng Priyanto mengakui, personil Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) terbatas. Hal ini menyebabkan kesulitan tersendiri. Keterbatasan ini lantaran adanya kebijakan perampingan jabatan di seluruh lini pemerintahan. Sebelum ada kebijakan tersebut, terdapat 20 tenaga non-PNS. Namun pasca kebijakan itu, tenaga non-PNS hanya berjumlah 8 orang.
“Permasalahan jumlah 8 itu, kalau kita jalan tetap di 3 shift, masing-masing 2 orang di per shift. Yang 2 lainnya off. Dua itu pun kalau ada kejadian, melayang ke lapangan. Habislah di sini yang mengatur,” ungkapnya Sugeng.
padahal dalam regulasi yang diacu oleh BPBD Kaltim, Peraturan Kepala (PK) tentang Pedoman Pusdalops, terdapat 16 posisi yang harus diisi di bidang pusdalops. Mulai dari manajer, supervisor, operator, hingga administrasi.
Serta, seharusnya markas operasi (Mako) Pusdalops seharusnya menjadi sentral komunikasi informasi di lapangan. Tetapi karena keterbatasan personil, 8 orang tersebut mau tidak mau memiliki pekerjaan ganda. Sebagai tenaga evakuasi, tenaga penyelamatan (rescue), dan tenaga pengumpul informasi.
Untuk mengoptimalkan efektivitas kerja, BPBD Kaltim dibantu oleh rekan-rekan relawan yang membantu dalam sisi informasi. Selain itu, BPBD Kaltim juga didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam hal sarana dan prasarana.
Meskipun begitu, Sugeng berharap agar ada bantuan BNPB berbentuk peningkatan dukungan personil dan sumber daya manusia. “Harapan kami ini urusan bersama. Terima kasih dengan teman-teman relawan, teman-teman OPD terkait, teman-teman kabupaten/kota memperkuat sinergisitas. Informasi apapun bagian dari apapun,” pungkasnya. (ADV/BPBD Kaltim)