BPBD Kaltim Harap Peraturan BNPB Dana Bersama Terbit Secepatnya

SAMARINDA.JURNALETAM – Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun peraturan tentang Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Aturan ini akan membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mengajukan dana bersama.  Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Andik Wahyudi. Ia berharap agar aturan ini secepatnya bisa terbit.

“Kita harapkan peraturan badan ini keluar secepatnya, kemudian juklak (petunjuk pelaksanaan) juga keluar secepatnya. Kemudian mudah-mudahan di 2024 sudah bisa terealisasi terkait dengan usulan penggunaan dana bersama. Lumayan,” harap Andik.

Andik mengungkapkan, penyaluran dana bersama ini sebenarnya sama dengan dana hibah. Tetapi penyalurannya melalui metode baru. Hingga saat ini BPBD menggunakan dana hibah.

“Yang kami lakukan adalah hibah. Sekarang itu yang lagi beproses di Kaltim, di Kabupaten Paser. Pembangunan jembatan di Sungai Sangar dan Sungai Modang yang kemarin terdampak banjir itu roboh,” lanjutnya.

BPBD Kaltim menyambut baik adanya aturan ini. Mengingat dana bersama ini bisa digunakan selain untuk kebencanaan. Tetapi bisa digunakan untuk kemanusiaan.

“Tetapi dana itu bisa digunakan selain kebencanaan. kalau dulu pendidikan, dana abadi. Dana-dana yang memang siap pakai. Bukan kebencanaan, tapi kemanusiaan,” kuncinya. (ADV/BPBD Kaltim)